RJ Digelar Secara Adat, Kajari Batu: Salut dan Bangga Pada Desa Tulungrejo

Prosesi Restoratif justice digelar secara adat (ist)
Prosesi Restoratif justice digelar secara adat (ist)

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujito, SH, MH, salut dan bangga kepada
pemangku Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji tengah terapkan perdamaian secara adat masalah penganiayaan.

Perdamaian tersebut, berlangsung di Punden Watu Gambang, Tulungrejo, Batu, Rabu (9/11/2022).

Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH, Kamis (10/11/2022).

“Perdamaian berlangsung pada  Rabu 09 November 2022 , sekira Pukul 16.00 Wib bertempat di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu,” kata Edi.

Menurutnya telah dilaksanakan Kegiatan Restorative Justice (RJ) perdamaian secara adat oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo Suliono yang juga sebagai Kepala Desa Tulungrejo dan Pemerintah Desa Sumbergondo.

Hadir berlangsungnya perdamaian tersebut, Kepala Desa Hadi Purwanto,  disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, bersama para Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta dihadiri oleh pelaku bersama keluarganya, dan korban bersama keluarganya.

Pihak Kejari Batu, hadir Kajari Agus Rujito, SH, MH, bersama Kasi Intel Edi Sutomo, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, SH, bersama Kasubsi Pratut Fajar Kurniawan SH.

“Bahwa Korban inisial D yang dianiaya/ dikeroyok oleh dua pelaku inisia S dan U. Kegiatan Restorative Justice perdamaian secara Adat di lakukan di Punden Watu Gabang Desa Tulungrejo karena Punden diyakini tempat yang dianggap sakral semenjak dahulu digunakan untuk menyelesaikan persoalan – persoalan di Desa,” papar Edi.

Itu, papar dia, berlangsung dengan damai santun dan tidak saling menjatuhkan atau saling menyalahkan dengan kata – kata kasar.

“Awal kegiatan tersebut ketua adat sekaligus Kepala desa Tulungrejo membuka acara dengan menyampaikan bahwa Desa Tulungrejo dari dulu tidak pernah ada permasalahan atau pertikaian dengan Desa Sumbergondo.

“Para pihak antara para pelaku dan korban agar saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan masing – masing,” ujarnya.

Pelaku dan korban saling memaafkan (ist)
Pelaku dan korban saling memaafkan (ist)

Selanjutnya, ujar dia, ketua adat memberikan kesempatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk memberikan pengarahan.

“Bapak Kajari merasa salut dan bangga kepada Desa Tulungrejo yang sudah mempunyai hukum adat untuk menjaga perdamaian di Desa Tulungrejo serta para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya,” terangnya.

Selanjutnya Ketua Adat membacakan Tuntutan Adat kepada para pelaku dan korban karena masing – masing juga mempunyai kesalahan meliputi beberapa hal sebagai berikut.

1. Para pelaku wajib memberi pengobatan sampai sembuh dan memberikan nafkah sampai bisa bekerja kepada Korban.
2.Para pelaku dan korban sama – sama harus mendapat sanksi adat dari masing – masing desa karena sama -sama mempunyai kesalahan
3.Para pelaku dan korban Bersedia melaksanakan denda adat masing – masing desa.
4.Para pelaku dan korban sama -sama mengakui perbuatannya dan kesalahannya serta menyesal atas kesalahan masing – masing.
5.Para pelaku dan korban tidak boleh ada dendam dan upload di Media Sosial saling sindir. Kemudian pelaku dan korban sepakat akan memenuhi tuntutan adat tersebut,” katanya.

Kemudian, kata dia, dilanjutkan dengan berjabat tangan serta menandatangani  pernyataan kesepakatan bersama para pelaku dan korban yang disaksikan oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo, serta pemangku adat dan tokoh agama, tokoh masyarakat yang di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu.

“Usai acara diakhiri dengan saling memaafkan antar pihak dan ditutup dengan doa,” timpalnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.