Mantan Kadis PUPR Mojokerto Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Ali Fikri

MOJOKERTO (SurabayaPost.id) – Juru bicara ( Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (13 /8/2021) menyampaikan eksekusi terpidana Zaenal Abidin, mantan Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas kekas 1 Surabaya.

“Jaksa eksekusi Dody Sukmono, hari Kamis (12/8/2021) telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor : 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor : 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama Terpidana Zaenal Abidin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” paparnya.

Lantas, papar dia, terdakwa diwajibkan untuk melakukan pembayaran, sbb : 

” A .Denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

B. Uang pengganti sebesar Rp1.270.000.000,00, dimana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

Itu, tegas dia, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun (Gus) 

Baca Juga:

  • Pemkab Gresik Konsisten Perkuat JDIH hingga Desa, Raih Prestasi Provinsi dan Tingkatkan Akses Informasi Hukum
  • Dirut PJT I, Fahmi Hidayat, Sabet Top Young CEO 2025 Versi Infobank Media Group
  • Rayakan Natal 2025 “The Christmas Hope” : Hadirkan Sukacita dan Harapan Bagi Ribuan Anak Panti Asuhan Se-Malang Raya
  • Polresta Malang Kota Gelar Rakor Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Bencana