Polresta Malang Kota Tetapkan Polisi Berpangkat Ipda Sebagai DPO

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin. (ist).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin. (ist).

MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota resmi menetapkan salah satu anggotanya berinisial Ipda WHS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oknum perwira dengan jabatan terakhir Pama Polresta Malang Kota itu dinilai mangkir dari tugas dalam waktu yang cukup lama.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penetapan DPO dilakukan karena Ipda WHS tidak masuk kerja selama 50 hari kerja berturut-turut. Kondisi tersebut termasuk pelanggaran disiplin berat.

“Yang terdata terakhir di Polresta itu sudah 50 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja,” kata Lukman, Rabu (12/8/2026).

Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan juga tidak menghadiri sidang disiplin yang digelar Polresta Malang Kota pada hari ini.

“Pada hari ini juga telah dilakukan sidang disiplin, tapi yang bersangkutan juga tidak menghadiri,” ujarnya.

Menurut Lukman, proses penegakan disiplin terhadap Ipda WHS belum selesai. Pihaknya akan menggelar sidang disiplin kedua setelah menunggu tenggang waktu 30 hari ke depan.

“Nah, berikutnya akan dilakukan sidang disiplin yang kedua, menunggu 30 hari ke depan sebelum diambil keputusan finalisasi terhadap konsekuensi yang tidak masuk kerja itu,” jelasnya.

Lukman menambahkan, status DPO terhadap Ipda WHS sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2026. Penetapan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi.

“Tapi secara kedisiplinan juga sudah diterbitkan DPO atau Daftar Pencarian Orang sejak tanggal 4 Agustus 2026,” pungkasnya.

Terkait kemungkinan adanya kasus pidana lain yang menyeret Ipda WHS., Lukman menyebut saat ini masih dalam pendalaman Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Untuk kasus pidana lainnya masih didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” tegasnya.

Dengan status DPO, Ipda WHS. akan dicari dan dapat dilakukan upaya paksa untuk kepentingan proses disiplin maupun penyidikan. (lil).

Baca Juga:

  • Polresta Malang Kota Tetapkan Bos Koperasi Tersangka Dugaan Penipuan & Penggelapan
  • Kombes Danang Komitmen Perkuat Pelayanan Humanis di Polresta Malang Kota
  • Sita 1,4 Ton Bahan Baku, Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Tanpa Izin BPOM
  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran