MALANG (SurabayaPost.id) – Melawan petugas, pelaku curanmor didor. Pelaku curanmor tersebut adalah Toha (27), warga Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan Kota.
Dia terkapar, usai peluru bersarang di kakinya, Kamis (26/12/2019). Sebab, ia sempat melawan petugas saat akan ditangkap.
Tidak tanggung tanggung, residivis ini, menggunakan senjata penghabisan untuk melawan petugas. Itu dilakukan saat menggondol sepeda motor milik warga Jl. Akordion timur, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Petugas mengambil langkah tegas dan terukur, melumpuhkan tersangka. Mengingat, ia menggunakan senjata tajam untuk melawan petugas,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Yunar H P Sirait S.I.K., M.I.K, Jumat (27/13/2019)
Ia melanjutkan, dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Mapolresta Malang. Namun demikian, dalam penangkapan itu, satu DPO yang bersama tersangka berhasil kabur. Tentunya, hal itu terus menjadi kejaran petugas Reskrim.
“Teman tersangka yang beraksi saat itu, berhasil kabur menggunakan sepeda motor. Saat ini, DPO tersebut menjadi kejaran petugas,” lanjut Kasat.
Beberapa barang bukti yang diamankan, 2 buah pisau sangkur, 2 buah gagang kunci T, 4 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 7 buah kunci duplikat, 1 buah helm model retro warna coklat, 1 buah tas selempang warna coklat merk supreme dan 1 sepeda motor Vario
Penangkapan tersangka berawal saat, anggota Resmob Polresta Malang Kota jam 02.00 WIB, melaksanakan Protap Kring/Patroli. Hal itu dilakukan mengantisipasi kerawanan pencurian.
Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Resmob mencurigai 2 orang Laki laki yang diduga pelaku curanmor yang terekam CCTV. Selanjutnya, anggota menggeledah 2 orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Sementara, satu orang melawan petugas saat mau digeledah. Saat itu, petugas pun melumpuhkan tersangka. Kini Toha terancam pasal 365 KUHP. (lil)
Leave a Reply