Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan

Otje Suandito didampingi Wildan Arif, SH, MH, CM selaku kuasa hukumnya, menunjukkan bukti laporan dan foto luka - luka yang dialaminya
Otje Suandito didampingi Wildan Arif, SH, MH, CM selaku kuasa hukumnya, menunjukkan bukti laporan dan foto luka - luka yang dialaminya

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mengaku dianiaya oknum pengacara, bos bengkel di Kota Malang yakni Otje Suandito (76), seorang kakek yang berdomisili di Jl KH Ahmad Dahlan Kota Malang, Jawa Timur, kini menuntut keadilan.

Kepada awak media, Otje Suandito menceritakan kronologis awal kejadiannya. Otje mengungkapkan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 14 November 2024 lalu. Saat itu, dia dan oknum pengacara berinisial VA terlibat cekcok dirumahnya yang berada di kawasan Austinville Kecamatan Dau Kabupaten Malang

“Saat saya usir keluar rumah, dia justru ngamuk bringas dan mengigit lengan kanan saya. Lalu ngamuk dan menggigit lengan kiri saya sampai dilakukan 9 jahitan saat dirawat,” ucapnya, Senin (13/1/2024).

Otje bahkan mengaku sempat ditendang pelaku saat hendak keluar rumah meminta bantuan warga. Dikatakan, dia ditendang hingga terjatuh dan kepalanya terluka parah karena terbentur.

“Setelah jatuh itu saya tak sadarkan diri. Saat dirawat di rumah sakit, ada 19 jahitan di kepala,” ungkapnya.

Saat itu, dia mengaku dibantu satpam dan seorang warga untuk dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi lengan dan kepala berdarah.

Dia mengaku heran dengan kelakuan oknum pengacara tersebut. Padahal pelaku sudah bekerjasama selama 1 tahun dengannya, bahkan kerap dibantu finansialnya.

Perkara dugaan penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 17 November 2024 lalu.

“Sekarang masih proses penyidikan di kepolisian. Saksi saksi sudah dimintai keterangan. Namun sepertinya pelaku belum memenuhi panggilan polisi,” kata Kuasa Hukum Otje Suandito, Wildan Arif, SH, MH, CM.

Menurutnya, bukti visum dan keterangan saksi sudah cukup kuat. Untuk itu, dia berharap kakek tersebut bisa mendapat keadilan.

“Tentu harapannya, ada keadilan, hukum harus ditegakkan seadil adilnya sesuai ketentuan,” pungkas advokat dari Kantor : MURNI LAW FIRM di Jl. Raya Candi Wates No.09-10, Dsn. Jawi RT.02/RW.01, Ds. Candi Wates, Kec, Prigen, Kab. Pasuruan tersebut. (lil)