BATU (SurabayaPost.id) – Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemberian bantuan hukum, Kejari Batu melakukan perjanjian kerjasama dengan 19 desa se Kota Batu, Selasa (25/10/2022) di Aula Kaliwatu Rafting Kota Batu.
Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejaksaan Negeri Batu, Edi Sutomo, SH,MH, Selasa, 25/10/2022.
“Hari ini Selasa tanggal 25 Oktober 2022, telah dilaksanakan kegiatan perjanjian kerjasama antara 19 Desa Se – Kota Batu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu,” kata Edi.
Ini, kata dia, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH, MH, Kasi DATUN, M. Bayanullah, SH, MH, MKn, Kasi Intelijen Edi Sutomo, SH, MH, dan para Kasubsi bersama JPN DATUN Kejari Batu serta seluruh Kepala Desa dan Lurah Se-Kota Batu.
“Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan kukum lainnya,” papar Edi.
Ini, papar dia, dalam bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa, ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya.
Itu,terkait dengan seluruh pemerintah desa termasuk penyelesaian sengketa/masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Pihak kesatu menyediakan dan memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif (RJ) Justice Pondok Seduluran.Pemerintah Desa mempunyai hak mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum atau tindakan hukum lain, dari Kejaksaan Negeri Batu dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Serta pemerintah desa wajib memfasilitasi kegiatan di Rumah Restoratif Justice Pondok Seduluran,” kata dia.
Sedangkan Kejari Batu, disebutkan Edi mempunyai hak, menerima permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum atau tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dari pemerintah desa dan menunjuk pejabat/pihak untuk membantu dan selaku fasilitator dalam kegiatan RJ yang dilakukan di Rumah Restoratif Justice.
“Jangka waktu perjanjian ditetapkan selama 1 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak dengan ketentuan para pihak memberitahukan maksudnya terlebih dahulu 3 bulan sebelum jangka waktu berakhir,” pungkasnya.(Gus)
Leave a Reply