Pemkot Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Dan DBHCHT, Walikota Malang Jelaskan Pemanfaatan Dana Cukai

Walikota Malang, H Sutiaji saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT yang digelar di Hotel Savana, Selasa (25/10/2022).
Walikota Malang, H Sutiaji saat memberikan paparan dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT yang digelar di Hotel Savana, Selasa (25/10/2022).
pemkot satpol pp kota malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai. Wali Kota Malang Sutiaji beberkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 36 Miliar, serta pemanfaatannya, Selasa (25/10/2022).

Dalam acara “Sosialiasi Ketentuan Di Bidang Cukai Dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Wilayah Kota Malang yang digelar di Hotel Savana”, tertulis dalam proyektor bahwa Alokasi DBHCHT Kota Malang, T.A 2022 sebesar Rp.36.142.163.000.

Walikota Malang, H Sutiaji, memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai
Walikota Malang, H Sutiaji, memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai

Sutiaji mengatakan bahwa DBHCHT memiliki prinsip umum untuk mendanai beberapa program, salah satunya dalam pembinaan industri.

“Prinsip umum DBHCHT digunakan untuk mendanai program seperti Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri Pembinaan lingkungan sosial, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan Pemberantasan barang kena cukai,” ujar Walikota Sutiaji.

Dalam paparan Sutiaji, terlihat jelas bahwa Proporsi Alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa sektor.

Bidang Kesehatan sebesar 40% dalam (Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat) iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Dinas Kesehatan Kota Malang.

Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50% untuk bantuan modal pelatihan keterampilan, bantuan langsung tunai oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, dan lain-lain.

Bidang Penegakan Hukum sebesar 10% untuk kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi dan edukasi, pemantauan dan evaluasi cukai, juga pengumpulan informasi.

Inilah para pemateri dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT
Inilah para pemateri dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan pemanfaatan DBHCHT

Manfaat DBHCHT juga berdampak bagi buruh pabrik rokok sebesar 7.200 penduduk Kota Malang, yang bekerja di pabrik rokok Malang Raya. “Tidak hanya itu, jumlah masyarakat yang menerima bantuan iuran JKN / PBID JKN mencapai 191.228,” bebernya.

Sutiaji juga mengatakan bahwa 6 Miliar dari dana tersebut, dialokasikan untuk modal usaha bagi masyarakat Kota Malang.

“Alokasi untuk bantuan modal usaha sebesar total 6,32 Miliar. Terlebih, dialokasikan juga untuk sosialisasi dan operasi pemberantasan cukai ilegal,” jelasnya.

Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut di koordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Dimana target sosialisasi itu adalah seluruh masyarakat Kota Malang. Kegiatan ini merupakan putaran ketiga dan di ikuti sebanyak 150 peserta dari kecamatan Klojen.

Walikota Malang, H Sutiaji dan para pemateri pose bersama peserta sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai
Walikota Malang, H Sutiaji dan para pemateri pose bersama peserta sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan, sosialisasi ini untuk menambah pendapatan dan pengendalian kesehatan. Karena, menggunakan pita cukai resmi akan diketahui batasan kadar nikotin dan tar dalam rokok.

Disinggung mengenai produsen rokok ilegal di Kota Malang, Heru mengatakan belum menemukan. Namun, seringkali rokok ilegal diedarkan dari luar Kota Malang dan didistribusikan di warung-warung kecil di pasar tradisional.

“Di Kota Malang itu sekitar 19 titik tempat peredaran rokok ilegal, itu sudah ada yang kita tindak dan ada yang belum. Dari 19 titik itu didominasi di wilayah Kedungkandang,” ujarnya.

Pihaknya pun menegaskan, bahwa pengawasan serta penindakan akan terus dilakukan terkait peredaran rokok ilegal. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dampak hukum jika mengedarkan rokok ilegal.

“Untuk yang menjual rokok ilegal, kami sanksi dan rokok akan kami sita. Sedangkan untuk proses pidana ada di Bea Cukai,” tegas Heru.

Pemateri : Pejabat Fungsional sekaligus Pengawas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Malang, Guntur Setiono
Pemateri : Pejabat Fungsional sekaligus Pengawas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Malang, Guntur Setiono

Terpisah, Pejabat Fungsional sekaligus Pengawas Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Malang Guntur Setiono mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan salah satu bentuk penyerapan DBHCHT Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pemkot Malang dengan menggandeng Bea Cukai sebagai salah satu narasumber.

Menurut dia, untuk pelanggaran setiap tahun pasti ada dan dengan skala pelanggaran yang berbeda. “Walaupun, setiap tahun kita gempur dengan berbagai macam operasi, seperti yang baru diselesaikan tanggal 15 Oktober kemarin, yakni operasi gempur rokok ilegal yang kedua di tahun 2022, hasilnya itu sangat memuaskan,” bebernya.

Guntur pun berharap, melalui kegiatan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT serta gempur rokok ilegal, akan memberikan dampak pada jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Namun, pihaknya menekankan bahwa yang terpenting yakni muncul keinginan dari dalam diri masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.