Merasa Dirugikan, Humas Pemkot Batu Laporkan Tiga Media ke Dewan Pers

Kabag Humas Pemkot Batu Santi Restuningsasi menunjukkan surat jawaban dari Dewan Pers

BATU (SurabayaPost.id) – Humas Pemkot Batu melaporkan tiga media siber ke Dewan Pers. Sebab, pemberitaan media tersebut dinilai telah merugikan Pemkot Batu. 

Kabag Humas Pemkot Batu, Shanti Restuningsasi, Jumat (13/11/2020) mengatakan pemberitaan ketiga media tentang Humas pelesir bersama wartawan itu dinilai tidak imbang dan cenderung beropini. Sehingga dilaporkan ke Dewan Pers. 

Pemgaduan itu baru dijawab Dewan Pers. 10 November 2020. “Jawaban itu terkait berita  suarapublik.com.  Sedang dua media lainnya yang diadukan belum ada jawaban,” kata dia. 

Dijelaskan dia bila Pemkot Batu akan melangkah sesuai arahan Dewan Pers. Alasannya, karena  menyangkut pelanggaran kode etik jurnalistik. Sehingga langkah awal lapor atau mengadu ke Dewan Pers. 

Dewan Pers, kata dia sudah memberikan jawaban bahkan analisa sementara dan rekomendasi. Itu sesuai surat Nomor 1099/DP/K/Xl/2020 prihal analisa dan rekomendasi sementara Dewan Pers yang ditanda tangani Arif Zulkifli Ketua Komisi Pengaduan Masyrakata dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers.

Surat tersebut ditujukan kepada pengadu, Dra Santi Restuningsasi, MM, Kepala Bagian Hububungan Masyarakat Pemerintah Kota Batu. Selain itu juga dikirim ke penanggung jawab/Pimpinan Redaksi Media Siber suarapublik.com.

Dalam surat itu diuraikan kronolohisnya. Dijelaskan bila Dewan Pers pada 3 November 2020 menerima pengaduan dari Dra Santi Restuningasi, MM (pengadu) yang keberatan atas pemberitaan yang diunggah, suara – publik.com (teradu) berjudul Habiskan Anggran Akhir Tahun, Humas Kota Batu Ajak Wartawan Plesir ke Magelang.

Kemudian yang diungggah pada 28 Oktober 2020, berita berjudul Plesir ke Jateng Humas Pemkot Batu diduga selewengkan anggran. Berita tersebut diunggah pada 2 November 2020.

Pada intinya atas penyiaran berita tersebut pengadu merasa dicemarkan nama baiknya. Berdasarkan catatan Dewan Pers pada berita pertama, wartawan/redaksi suarapublik hanya mengutip penjelasan pengadu seadanya. 

Karenanya data dan fakta yang diperoleh tidak utuh. Sehingga melanggar prinsip akurasi dan keberimbangan berita.

Misalnya, data jumlah peserta yang ikut studi banding tidak terkonfirmasi/terklarififikasi secara faktual. Pada berita kedua tidak ada konfirmasi dan klarifikasi sama sekali, sehingga dugaan dan sangkaan yang diungkap pada judul serta konten berita kebenarannya dinilai menjadi meragukan.

Karenanya melanggar prinsip keberimbangan, tidak ada uji infornasi mencampurkan fakta, dan opini yang cenderung menghakimi.

Wartawan yang ditugaskan meliput peristiwa ini dinilai Dewan Pers  mengesankan tidak bersikap profesiobal. Dia tidak menyampaikan maksud  yang sebenarnya dari pembicaraan pada kesempatan pertama dengan sumber berita (pengadu).

Sesuai analisa dan penilaian sementara dari Dewan Pers, dua berita itu dinilai tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang disangkakan. Sehingga mengindahkan prinsip berita yang berimbang (Coverbothside) .

Lebih dari itu pula, terkait dugaan adanya penyelewengan anggaran masih tidak jelas. Sehingga bobot beritanya menjadi meragukan. 

Dengan begitu, kedua berita tersebut, melanggar pasal 1 (berita yang berimbang akurat dan tidak beritikat baik), pasal 2 (profesionalisme wartawan) serta pasal 3 (menguji informasi, mencampurkan fakta dan opini, menghakimi serta tudak menerapkan asas praduga tak bersalah. Sehingga melanggar  kode etik jurnalistik (KEJ) .

Berdasarkan penilain sementara, Dewan Pers merekomendasikan agar teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

Sedangkan teradu wajib memuat  catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan melanggar kode etik jurnalistik dengan mennyertakan tautan berisi Hak Jawab dari pengadu.

Pengadu memberikan hak jawab kepada teradu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah  menerima penilaian akhir dewan pers ini. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut surat ini ke Dewan Pers selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah hak jawab dalam waktu yang ditentukan.

Untuk itu Dewan Pers meminta tanggapan pegadu dan teradu selambat-lambatnya satu minggu setelah waktu ditentukan. Dewan Pers  akan menganggap pengadu dan teradu menyetujuinya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi suara – publik .com, Kusworo, saat dikonfirmasi via WA terkait seputar persoalan tersebut menyikapi dengan santai. “Ya, kita ikuti saja mekanismenya Mas,” timpal Kusworo singkat. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.