Merasa Dirugikan, Timses Malang Jejeg Laporkan Anggota Bawaslu ke Polres Malang

Bakal Paslon Malang Jejeg pose bersama usai konfrens usai pengaduan ke Polres Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Tim sukses (Timses) pasangan bakal calon bupati (Bacabup) Malang dari jalur independen sesalkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang. Sebab, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva dinilai memberikan pernyataan yang merugikan Bacabup berjargon ‘Malang Jejeg’ itu.

Ketua tim kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga akan mengadukan George da Silva itu ke Polres Malang. Sebab, pernyataannya dinilai sangat merugikan tim Malang Jejeg.

“Gara-gara statement George da Silva itu banyak relawan kami yang mundur. Iyu jelas merugikan kami,” ungkapnya, saat ditemui awak media, Selasa (18/8/2020).

Menurut Soetopo, dalam statement George tersebut, sangat mempengaruhi elektabilitas Bapaslon Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua tim kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga bersama tim hukum Malang Jejeg serta Bakal Paslon dan Anton Baret saat menggelar konfrensi pers

“Dia (George, red) bilang jika surat dukungan yang kami kumpulkan itu palsu. Kok berbeda dengan hasil pleno waktu itu. Padahal dia (George, red) juga ada,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Soetopo, dirinya bersama tim hukum Malang Jejeg mengadukan permasalahan ini ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Polres Malang.

“Tadi siang (Selasa 18/8) melalui tim hukum Malang Jejeg sudah mengadukan Polres Malang, sekarang kita tunggu hasilnya,” tegasnya.

Sementara itu, tim Hukum Malang Jejeg, Agustian A. Siagian mengatakan, statement George di salah satu media dinilai tidak valid, dan tidak sesuai fakta yang terjadi.

“George mengeluarkan statement di salah satu media pada 23 Juli 2020 jam 15:41, jika dari 72 ribu KTP dukungan calon perseorangan,16 ribu diantaranya gugur karena tidak merasa memberikan dukungan. Itu tidak benar. Faktanya dari hasil rapat pleno, kami mengantongi 72 ribu lebih dukungan,” katanya.

Dengan begitu, lanjut Siagian, dirinya bersama Tim Malang Jejeg menyayangkan statement George tersebut. Dirinya telah mengadukan ke Kepolisian dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

“Statement George itu terkesan secara tidak langsung menyudutkan Malang Jejeg. Munculnya ujaran kebencian. Apalagi dia (George, red) terkesan membiarkan atas ujaran yang disampaikan itu,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.