Dimediasi Satpol PP, Para Pelaku Kuliner Sepakat Berdamai

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi

MALANG (SurabayaPost.id) – Satpol PP Kota Malang, memediasi dua pelaku usaha kuliner yang berkonflik. Mediasi tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setempat, Selasa (18/8/2020).

Para pelaku usaha kuliner itu adalah Cak Rie dan Cak Tomo. Mereka sama-sama berjualan di Jalan Tumenggung Suryo, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dalam mediasi tersebut, hadir sejumlah pihak. Di antaranya Sekretaris Satpol-PP, pemilik rumah Jalan Tumenggung Suryo 114, pemilik Warung Lalapan Cak Rie bersama kuasa hukum, pemilik warung lalapan Cak Tomo, pemilik warung Cak Roni, Ketua RT 7 dan Ketua RW 12.

Selain itu ada pihak Kecamatan dan Kelurahan. Lalu ada perwakilan warga Jalan Tumenggung Suryo serta disaksikan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat.

Mediasi dilakukan tertutup. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai. Sebab warung Pak Roni, Cak Tomo dan Pak Thohari, diperbolehkan berjualan di tempat biasanya. Namun bila sewaktu-waktu lahan tersebut dibutuhkan pemerintah, mereka sanggup pindah tanpa menuntut apapun ke pemerintah.

Poin kedua, tenda warung Cak Tomo dikecilkan dan dimundurkan dari posisi saat ini. Sehingga ada lahan cukup untuk parkir dan tidak mengganggu akses menuju Jalan Cibuni 1. Poin ketiga, apabila mengingkari kesepakatan ini, maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi membenarkan, jika kedua belah pihak saat ini telah membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu disaksikan berbagai pihak, seperti halnya RT, RW, Lurah, Camat, pemilik rumah nomor 114 maupun nomor 112.

“Semua sudah legowo, tadi kita transparan saja, tidak ada istilah tendensi apa-apa, dan masyarakat menghendaki dua orang pelaku usaha Cak Tomo dan Cak Rie tidak ada permasalahan apa-apa. Damai, yang sudah-sudah, saat ini juga dipantau Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, kelurahan maupun kecamatan,” jelasnya.

ġijelaskan dia jika lahan tersebut memang merupakan milik provinsi dan merupakan bagian dari badan jalan. Karenanya, bilamana nantinya lahan tersebut butuhkan contohnya untuk pelebaran jalan, maka sesuai kesepakatan mereka yang menempati lahan harus pindah tanpa syarat.

“Ya seperti Jalan Borobudur, Jalan Soekarno Hatta, ketika dibutuhkan tentu harus pindah. Sementara jika belum dibutuhkan, maka dimanfaatkan dengan menjaga kebersihan, protokol kesehatan. Tetap berusaha dengan saling rukunlah. Disini tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan,” bebernya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP, melakukan pentertiban Warung Cak Tomo, lantaran warung tersebut menggunakan fasilitas umum dan menganggu arus lalu lintas. Saat itu, dari informasi yang dikatakan pihak Satpol PP, jika terdapat keluhan dari warga yang kemudian mengadukannya ke Satpol-PP.

Pihak Satpol PP sendiri yang dikonfirmasi mengenai aksi pentertiban Warung Cak Tomo, mengatakan jika penertiban dilakukan bukan karena ada tendensi terhadap satu pihak. Aksi penertiban dilakukan lantaran lokasi yang digunakan sebagai warung lalapan merupakan lokasi fasilitas umum, dan akan dilakukan secara bertahap ke pedagang lainnya.

Namun setelah banyak menjadi perbincangan, kedua belah pihak kemudian dipanggil Satpol PP Kota Malang dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk mediasi. Hasilnya, saat ini kedua belah pihak telah sepakat untuk sama-sama bisa saling berjualan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.