MALANG (SurabayaPost.id) – Setelah mendapat sorotan dari berbagai kalangan, Plt Bupati Malang M Sanusi merasa bersalah. Sehingga dia berencana membatalkan mutasi 248 pejabat.
Bahkan dia menyarankan para pejabat yang dimutasi menggugat secara hukum. “Itu bila ada yang merasa tidak puas,” kata Maulidiono Sanusi, Senin (17/6/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Malang M Sanusi memutuskan 248 pejabat, 31 Mei 2019 lalu. Ratusan pejabat yang dimutasi tersebut terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Mutasi itu menjadi sorotan banyak kalangan. Termasuk kalangan legislatif dan LSM di Kabupaten Malang. Itu karena dinilai melanggar PP 49 tahun 2006 dan PP 11 Tahun 2017.
Apalagi, Kemendagri dan Gubernur Jatim menolak usulan mutasi tersebut. Penolakan itu terulang dalam surat resmi yang dikirimkan ke Plt Bupati Malang M Sanusi.
Bahkan surat penolakan itu beredar liar di media sosial (Medsos). Sehingga menjadi konsumsi publik secara terbuka. Legislatif pun sempat berencana memakzulkan Sanusi dari jabatannya sebagai Plt Bupati Malang.
Makanya, Sanusi mengatakan akan membatalkan mutasi yang sempat dilakukan pada ratusan pejabat itu. “Mutasi ASN tersebut kami batalkan, dan kami mempersilahkan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malang yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke PTUN,” ungkap, Plt Bupati Malang, M Sanusi.
Menurut Sanusi, pembatalan mutasi pejabat ASN tersebut, karena belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Malang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur. Dalam surat balasan tertanggal 18 April 2019 dan surat Gubernur Jawa Timur (Jatim) tertanggal 16 Mei 2019.
“Tapi kurang lebih satu Minggu sebelum melakukan pelantikan pejabat ASN, secara lisan kami sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri, Bahkan, surat dari Mendagri tersebut sudah dikirimkan, namun tidak sampai kepada kami. Dan kami telah menduga ada skenario besar untuk menjatuhkan saya,” jelasnya.
Untuk itu, Sanusi akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Malang. Itu untuk melakukan pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Malang.
“Kami akan koordinasi dengan Dewan untuk pembatalan mutasi pejabat ASN tersebut. Supaya tidak menjadi preseden buruk pada Pemkab Malang,” tegasnya.
Sementara itu Bupati LiRA Malang, M Zuhdy Achmadi mengapresiasi rencana pembatalan mutasi tersebut. Dia mengatakan, langkah yang diambil Plt Bupati Malang HM Sanusi dengan melakukan pembatalan mutasi tersebut sangat bagus dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Langkah beliau (Plt Bupati Malang) merupakan langkah yang tepat apabila membatalkan pelantikan 248 Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena jika bersikeras untuk menjalankan dan mempertahankan kebijakan yang keliru, tidak menutup kemungkinan akan terkena sanksi berat. Terlebih DPRD sudah berancang-ancang memanggil untuk klarifikasi. Secara politis ini tidak menguntungkan bagi plt Bupati,” ungkap pria yang akrab disapa Didik.
Namun, lanjut Didik, jika ada anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang masih bersikukuh untuk menjalankan mutasi pejabat ASN tersebut, maka dialah yang perlu dimutasi. “Sebab patut diduga dialah yang bermain dalam mutasi itu,” jelas dia.
Selain itu, Didik menjelaskan, dalam mutasi pejabat ASN tersebut, juga diduga ada praktik jual beli jabatan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Malang.
“Jika sudah definitif, maka saya sarankan oknum tersebut (pelaku jual beli jabatan) perlu dimutasi dan diproses secara hukum. Karena jual beli jabatan itu sudah masuk pada ranah tindak pidana korupsi,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Didik, dengan adanya pembatalan mutasi pejabat ASN tersebut, pihaknya meminta pada Plt Bupati Malang HM Sanusi supaya membatalkan pelantikan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan yang telah dilakukan 18 Februari 2019 silam.
“Plt bupati tidak boleh tebang pilih dalam mengambil langkah. Pelantikan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang) Februari lalu juga harus dibatalkan. Biar tidak menjadi polemik lagi. Hal ini bisa jadi batu sandungan bagi Plt Bupati dalam memimpin Kabupaten Malang kedepan. Mengenai isu rencana gugatan PTUN dari sebagian ASN tidak perlu dipermasalahkan karena hal itu tidak mungkin terjadi,” pungkasnya. (lil/aji)
Leave a Reply