Miliki 10 Poket Sabu, Yosep Divonis 4 Tahun

Yosep Nikiyuluw, terdakwa penyalahgunaan narkotika tetap tenang saat menjalani persidangan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Nasib mujur diterima Yosep Nikiyuluw, terdakwa penyalahgunaan narkotika pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/8/2019). Meski terbukti memiliki sabu sebanyak 10 poket, Yosep hanya divonis 4 tahun penjara.

Sebelum menjalani sidang agenda vonis, Yosep lebih dulu menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.

Dalam surat tuntutannya, JPU Samsu menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya.

Namun meski mendengar dirinya dituntut 5 tahun penjara, terdakwa masih bisa tersenyum. Bahkan dengan ekspresi wajah tenang, terdakwa nekat memohon agar majelis hakim memberikan keringanan vonis. “Mohon keringanan hukuman,” kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Rupanya upaya terdakwa meminta keringanan hukuman membuahkan tak sia-sia. Hakim Rochmad dalam amar putusannya mengkorting hukuman penjara terdakwa menjadi hanya 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa,” katanya.

Perlu di ketahui, kasus ini berawal saat terdakwa meminta tolong kepada Sulistiyo Ardi Kurniawan dan Fransiskus Nikiyuluw untuk membelikan sabu ke Madura. Sulistyo saat itu memberikan uang sebesar Rp 500 ribu.

Namun setelah sampai di Madura, ternyata harga sabu Rp 1,2 juta per gram. Akhirnya Sulistiyo memberikan satu unit handphone miliknya sebagai jaminan membeli sabu. Setelah berhasil mengantongi sabu, Sulistiyo dan Marco langsung kembali ke Surabaya untuk menemui terdakwa di rumahnya.

Sesampai di rumah terdakwa, pesta sabu langsung digelar. Sisa sabu kemudian dibagi menjadi 10 poket kecil yang rencananya akan dijual kembali. Namun tak lama berselang anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa, Sulistiyo, dan Marco. (aha/fan)

Baca Juga:

  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar
  • Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024
  • Pemusnahan Barang Bukti, Pj. Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergi Bersama Putus Peredaran Narkoba
  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Hasil Ops Tumpas Semeru 2023, Polresta Ringkus 26 Pelaku Peredaran Narkoba
  • Satreskoba Polresta Malang Kota Ringkus Jaringan Narkoba Dengan BB 5,6 Kg Ganja dan 7,18 Gram Sabu
  • Antisipasi Penggunaan Narkoba, Polresta Malang Kota Gelar Tes Urine Dadakan
  • Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Seorang Ojol Asal Kedungkandang Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.