Tiga Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Tower Diringkus Polisi

Ketiga tersangka kasus pencurian baterai tower usai diamankan di Mapolres Mojokerto.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tim Buser Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus tiga pelaku yang merupakan komplotan pencuri baterai tower yang biasa beraksi di Mojokerto. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Tiga pelaku komplotan pencuri baterai tower yang berhasil ditangkap diantaranya, Zaenal Abidin alias Jai (48), warga asal Kaliasin; Sukarnanto alias Tole (32), warga asal Klumprik, Surabaya; dan Eko Budiono alias Darkik (45), warga asal Perumdam, Sidoarjo. Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dan hasil dari penyelidikan serta ditemukan beberapa barang bukti.

Tersangka Sukarnanto ditangkap saat berada di pertigaan Pondok Maritim Wiyung, Surabaya. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka Sukarnanto, akhirnya tim buru sergap berhasil meringkus tersangka Zaenal Abidin di tempat kosnya yang berada di Sedati dan dilanjutkan dengan menangkap Eko di Perum Alam Pesona 1, Sidoarjo.

AKP M Sholikin Ferry, Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian di enam titik tower di Mojokerto. Modusnya, ketiga tersangka beraksi dengan cara merusak gembok pagar tower. “Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian merusak box tempat penyimpanan baterai tower menggunakan kunci pas,” katanya di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/8/2019).

Menurut Ferry, ketiga tersangka mempunyai keahlian instalasi jaringan tower. “Sehingga tombol alarm diisolasi agar tidak berbunyi saat dirusak,” ungkapnya.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku bahwa selain beraksi di Mojokerto, mereka juga beraksi di wilayah Sidoarjo, Malang, Gresik, dan Nganjuk. “Mereka jual baterai curian itu seharga Rp 4 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Ferry. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.