Minta Hak Jawab, Begini Penjelasan Tim Kuasa Hukum Kurator PT Gusher Tarakan

Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan Nur Setia Alam Prawiranegara,  dan Supriatiningsih

SURABAYA (SurbayaPost.id) – Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan Nur Setia Alam Prawiranegara,  dan Supriatiningsih menyatakan ada sejumlah kekeliruan dalam pemberitaan terkait “kasus rekayasa” Proses Kepailitan PT. Gusher Tarakan yang dimuat oleh SurabayaPost.id.

Dalam hal ini Pihaknya membuat surat hak jawab secara resmi yang dikirimkan melalui pos, kepada redaksi SurabayaPost.id.

Menrut Alam Prawiranegara, kliennya yang bertindak sebagai kurator sama sekali tidak melakukan rekayasa kepailitan terhadap PT. Gusher. Sebab putusan mengenai kepailitan tersebut berdasarkan dari Putusan PKPU dimana Permohonan PKPU itu diajukan oleh PT. Gusher Tarakan secara sukarela dan bukan dari Permohonan Pailit yang diajukan oleh Fakhrul Siregar dan Dimas Abimanyu, yang diputus bersalah pada persidangan Pidana Nomor 1324/Pid.B/2021/PN Sby yang telah diputus tanggal 23 September 2021 lalu.

“Hal ini yang harus diluruskan, karena dalam putusan itu tidak dijelaskan sehingga membuat pemberitaan di media massa menjadi bias padahal aturan hukum jelas mana ranah kepailitan dan yang mana ranah pidana,” kutip hak jawab resmi tim kuasa hukum Kurator PT Gusher, yang diterima redaksi Surabaya Post.id.

Disebutkan Alam, agar para pihak yang terkait dan masyarakat pada umumnya mengetahui fakta atau peristiwa hukum sebenarnya bahwa PT. Gusher Tarakan dinyatakan pailit dalam putusan oleh pengadilan pailit tanggal 09 mei 2017.

“Putusan itu diambil setelah proses PKPU gagal, karna tidak terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur. Saat itu proposal perdamaian yang diajukan PT. Gusher ditolak oleh para kreditur, sehingga debitur kemudian dinyatakan pailit,” ujarnya.

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut, karna jelas hal tersebut adalah melawan hukum karna tanpa hak dan tidakberdasarkan hukum. Karna siapapun pengurusnya jika telah dinyatakan “Pailit” maka yang punya legal standing adalah tim kurator berdasarkan Putusan Pengadilan.

Nur berpendapat dasar hukum sahnya Tim Kurator melaksanakan tugas telah diatur dalam UU Kepailitan Pasal 69 ayat (1) dari Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Sementara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan, “Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaan sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.

”Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator,”kata dia.

“Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator itu adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim sesuai dengan Undang – Undang . Sedang Pasal 184 Undang – Undang Kepailitan setelah perseroan tersebut dinyatakan pailit, maka pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Artinya: pengurusan perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit tersebut dihentikan, maka dengan sendirinya perseroan terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan pendapatan dan melakukan pengeluaran,” imbuhnya.

Ditambahkan. Tim Kurator PT. Gusher Tarakan (dalam pailit) sah dan punya wewenang penuh berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga.Sby.jo. No. 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga. Sby. Tgl 9 Mei 2017, Putusan Mahkamah Agung No. 1079 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 tgl 18 September 2017 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 203/PK. Sus-Pailit/2018 tanggal 29 Oktober 2018 serta Penetapan No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. jo. No 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga. Sby jo. No. 1079 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 jo. No. 203/PK. Sus-Pailit/2018.

Terkait adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall, lanjut Nur, kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan hal tersebut. Alasannya, karna jelas hal tersebut adalah melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum.

Berita ini merupakan permohonan hak jawab dari tim kuasa hukum Kurator PT Gusher Tarakan untuk SurabayaPost.id.  (jun) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.