Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu

Sidang teleconference kasus penjualan ijazah palsu di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Dipecat bekerja membuat Purnama Eksandari Sudarsono gelap mata. Pemuda tamatan SMP ini akhirnya nekat mencetak dan menjual ijazah palsu dengan hanya bermodal searching foto ijazah di google.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Purnama mengaku sampai saat ini dirinya telah menjual ijazah palsu kepada 10 orang. “Iya benar, saya menjual ijazah palsu SMKN 12 Surabaya,” terangnya pada sidang teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2020).

Dalam menjalankan bisnis haramnya ini, Purnama mengaku bekerja sendiri. Mulai dari pemasaran, ngedit, dan menulis nama pemilik ijazah dilakukan dirinya sendiri. “Awalnya nawarkan lewat mulut ke mulut, karena sepi, terus saya tawarkan di facebook . Saya tidak tahu lagi setelah saya di PHK, hingga akhirnya seperti ini (memalsukan ijazah),” ungkap Purnama.

Sebelum mencetak ijazah palsu, lanjut Purnama, ia lebih dulu mencari bahan di google. “Blanko ijazah saya dapat dari google, kemudian saya edit dengan dan ganti nama dengan nama yang pesan. Setelah itu saya print,” bebernya.

Polisi mengendus perbuatan Purnama dari iklan di facebook. Petugas kemudian berpura-pura ingin membuat ijazah palsu. Tak berlangsung lama, petugas kemudian menangkap Purnama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Budak Sabu Kedungsari Langsung Terima Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.