SURABAYA (surabayapost.id) – Saiful Arief alias Ipung hanya bisa pasrah selama mendengar surat dakwaan dibacakan dipersidangan. Juragan jual-beli burung ini didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Villa Bukit Mas Mediterania, Surabaya.
Pada sidang yang digelar secara teleconference, Saiful yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Villa Bukit Mas Mediterian Blok J No 08 Surabaya telah ditangkap terdakwa Saiful Arief,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2020).
Baca Juga:
- Budak Sabu Kedungsari Langsung Terima Vonis 2,5 Tahun Penjara
- Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
- Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
- Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
- Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,34 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,98 gram, 4 plastik klip, korek api , satu bungkus rokok Marlboro. “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas milik terdakwa,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Kepada polisi, lanjut JPU Nurhayati, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Angga Kurniawan (berkas terpisah) dengan harga harga Rp 200 ribu. “Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (aha/fan)
Luar Biasa !!! 20 Sekolah di Kota Malang Terima Penghargaan Adiwiyata...