Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Amankan 53 Tersangka dan Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono bersama Forkopimda saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Selasa (11/3/2025)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono bersama Forkopimda saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Selasa (11/3/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 53 tersangka serta ribuan botol minuman yang (miras).

Hal itu terungkap saat Polresta Malang Kota menggelar merilis hasil Operasi Pekat yang berlangsung dari tanggal 26 Pebruari hingga 9 Maret, di halaman Balai Kota Malang, Selasa (11/3/2025).

Hasil Operasi pekat tersebut petugas berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan dengan mengamankan 53 tersangka dari berbagai tindak kriminal.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Kami berupaya menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif dengan menekan berbagai tindak kriminal, termasuk pemberantasan premanisme,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Dari total kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Rinciannya meliputi Premanisme: 23 kasus (9 TO dan 14 Non TO), Kejahatan pornografi: 2 kasus TO, Prostitusi: 2 kasus Non TO, Peredaran miras ilegal: 1 kasus Non TO, Narkoba: 9 kasus (3 TO dan 6 Non TO), Judi: 3 kasus (baik TO maupun Non TO), Kejahatan jalanan: 1 kasus TO.

Dalam operasi ini, barang bukti yang diamankan antara lain 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp 1.410.000, narkoba sebanyak 86,19 gram sabu dan 0,48 gram ganja, dan empat unit handphone, serta dua unit sepeda motor.