Pakar Hukum Unair : Ini Kejahatan Subversif Ekonomi, Kejari Segera Tahan Terdakwa

GRESIK (SurabayaPost.id)–Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera menahan Achmad Ubaidi Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra terdakwa kasus pemalsuan merk pupuk. Alasanya tindak pidana yang dilakukan wakil rakyat ini dakwaanya pasal berlapis dan tergolong kejahatan surversif ekonomi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

“Kejaksaan Negeri Gresik harus segera menahan dan menjebloskan terdakwa ke tahanan. Ini harus dikenakan pasal berlapis, ancaman hukumanya diatas 5 tahu. Dan ini termasuk kejahatan suversif ekonomi. Karena pemalsuan produk pupuk membawa akibat fatal bagi petani dan lingkungan. Karena lingkungan dan lahan pertania akan rusak akibat ditaburi pupuk yang tidak jelas kandunganya. Pupuk adalah produks strategis negara, tapi bagaimana seorang anggota DPR memalsukan merk pupuk dan tentu juga palsu isinya,” ujar Wayan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (11/1/23)

Wayan yang juga warga Gresik ini mengaku kaget dengan berita media arus utama yang beredar bahwa ada anggota DPRD Gresik yang tiba tiba menjadi terdakwa, tanpa mendengar kabar beritanya penyidikan dan bahkan jadi tersangka. Iapun menduga kasus ini diproses dengan diam-diam dan sidangnya juga sidang tikus sehingga publik diharapkan tidak mendengar dan mengetahuinya. Pakar hukum pidana ini juga tidak kaget ketika terdakwa yang juga anggota DPRD ini tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Gresik.

“Saya tidak kaget. Karena sidangnya juga sidang tikus. Tiba tiba jadi terdakwa dan tuntanya ditunda setelah beritanya ramai. Jadi tindak pidana umum dan pemalsuan merk. Akibatnya fatal bagi petani dan lingkungan. Akhirnya yang rugi siapa petani lagi. Kok teganya wakil rakyat berbuat jahat seperti ini. Petani sudah melarat kok masih di bohongi,” tegasnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan belum siap melakukan sidang penuntutuan dengan terdakwa yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu. Penundaan ini diputuskan majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkur Rochman pada sidang Selasa (10/1/2023).

“Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” pinta JPU Nugroho Tanjung dalam persidangan yang digelar secara online

Namun oleh majelis hakim, selain permintaan penundaan itu dikabulkan juga ditambah sepekan, sehingga JPU diberi waktu 14 hari untuk menyiapkan tuntutannya. Yaitu diagendakan pada 24 Januari 2023.

Menelisik di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Gresik, Achmad Ubaidi selaku pemilik PT Gresik Nusantara Fertioizer (GNF) yang beralamat di Jl. Raya Dandeles No. 115 RT. 001 RW.009 Kelurahan/Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, dilaporkan oleh Alianto Widjaya selaku Direktur PT Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl MH Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota Sumatera Utara selaku pemilik merk ‘Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas’ yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bertindak cepat dan melakukan penggeledahan di kantor PTGNF. Dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa 25 ton atau 500 karung, 50 kg produk pupuk pembenah tanah dengan merk lukisan tetesan air ke atas dan GNF Mutiara, Pupuk 16-16-16 produksi PTGNF 500 karung kemasan pupuk pembenah tanah  4 lembar.

Dan dinyatakan, bahwa erdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau pembenah tanah GNF Mutiara Pupuk 16-16-16 tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan khusus mengenai SNI 02-2804-2005 tentang pupuk Dolomit karena hasil analisis laboratorium kadar air dan ukuran butir atau kehalusan yakni 25 mesh dan 80 mesh seharusnya 100% dan 50%.   
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau Pembenah Tanah GNF Mutiara Pupuk 16-16-16 tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang karena kemasan menunjukkan sebagai pupuk anorganik NPK dengan formula 16-16-16 merek Mutiara sedangkan keterangan yang tercantum dalam label sebagai pembenah tanah dengan kandungan CaO dan MgO sebagai pembenah tanah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Bahwa terdakwa dalam memproduksi dan memperdagangkan barang berupa pupuk atau pembenah tanah GNF Mutiara Pupuk 16-16-16 tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang karena kemasan menunjukkan sebagai pupuk anorganik NPK dengan formula 16-16-16 merek Mutiara sedangkan keterangan yang tercantum dalam label sebagai pembenah tanah dengan kandungan CaO dan MgO sebagai pembenah tanah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.