Paripurna, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: RPJMD Jadi Pondasi Pembangunan Kota Malang Jangka Panjang

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wali Kota Wahyu Hidayat pose bersama jajaran Forkopimda usai paripurna
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wali Kota Wahyu Hidayat pose bersama jajaran Forkopimda usai paripurna

Wahyu menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan krusial dalam menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan pembangunan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD diawali dengan sosialisasi dan konsultasi ke pemerintah pusat agar selaras dengan arah kebijakan nasional.

“Sesuai ketentuan, kita lakukan konsultasi ke pusat agar visi misi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Wahyu juga menekankan bahwa setelah penyusunan, dokumen ini akan disampaikan ke DPRD Kota Malang untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia menargetkan perampungan RPJMD ini akan selesai beberapa hari kedepan.

“Tadi juga ditetapkan masa berlakunya. Jadi ini 40 hari harus terselesaikan dan ini juga menjadi salah satu penilaian dalam perencanaan lima tahun ke depan,” ujarnya.

Dalam dokumen RPJMD nanti, Wahyu menyebutkan akan memuat program prioritas dan unggulan yang dirancang untuk menjawab permasalahan riil di masyarakat.

“Kami punya program prioritas, kami punya program unggulan yang semuanya menjawab permasalahan dan kebutuhan dari masyarakat untuk kita tuangkan secara bertahap,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh program tersebut akan dijalankan berdasarkan prinsip kearifan lokal, yang tertuang dalam konsep dasa bakti unggulan. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Soroti Kegagalan Mitigasi Banjir: Pemkot Diminta Bertindak Nyata!
  • DPRD Kota Malang Minta Dinkes Evaluasi Kekurangan Driver Ambulans di Puskesmas Gribig
  • DPRD Kota Malang Apresiasi UMKM Award 2025: Langkah Besar Membangun Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Kota Malang Setujui Ranperda APBD 2026, Apa yang Berubah?