Paripurna, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: RPJMD Jadi Pondasi Pembangunan Kota Malang Jangka Panjang

Paripurna, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: RPJMD Jadi Pondasi Pembangunan Kota Malang Jangka Panjang, Senin (26/05/2025).
Paripurna, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: RPJMD Jadi Pondasi Pembangunan Kota Malang Jangka Panjang, Senin (26/05/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Melalui rapat paripurna, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyebut, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini menjadi pondasi penting untuk arah pembangunan jangka panjang Kota Malang.

Hal itu disampaikan Amithya Ratnanggani usai rapat paripurna penyampaian penyusunan RPJMD oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Senin (26/05/2025).

“Periode Pak Wali ini membangun fondasi untuk RPJPD 20 tahun. Jadi berat juga di periode ini karena harus menyiapkan dasar-dasar, terutama untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Amithya.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menyempurnakan dokumen RPJMD.

“Tahapan berikutnya adalah berdiskusi bersama kami agar bisa melakukan penyempurnaan terhadap apa yang sudah disusun Pak Wali dan jajarannya,” ujarnya.

Selain itu, baik pemerintah maupun DPRD sepakat untuk menegakkan integritas dalam setiap tahap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.

“Pakta integritas itu bagian dari komitmen kami bersama seluruh stakeholder. Yang kami tekankan adalah menjaga pelaksanaan ini berjalan dengan sehat, baik dalam penyusunan maupun pengusulan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan penyusunan RPJMD ditargetkan rampung dalam 40 hari. Hal itu menurut Wahyu Hidayat sebagai panduan pembangunan Kota Malang selama lima tahun ke depan.

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Minta Wali Kota Tindak Lanjuti Masalah Retribusi Pasar dan PKL Liar
  • DPRD Kota Malang Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi
  • Belasan Korban MCP Mengadu ke Dewan, Advokat Sumardhan: Kami Berharap DPRD Bisa Membantu Solusinya
  • DPRD Kota Malang Tanggapi Putusan MK Terhadap UU No. 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional