MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penataan jangka pendek Pasar Besar Malang pasca kebakaran 28 September 2026 lalu tidak hanya menyasar perbaikan fisik. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang juga mengusulkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dalam maupun sisi pasar.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr Eko Sri Yuliadi, S.Sos. MM, menegaskan pihaknya akan merealisasikan usulan tersebut. Penertiban ini bukan sekadar memindahkan PKL, melainkan menata agar lebih tertib.
“Nanti kami bukan memindahkan PKL ke tempat yang baru, tapi juga menertibkan,” tegas Eko.
Menurutnya, masih banyak PKL yang berjualan di area pasar, termasuk peralatan seperti meja-meja yang sudah tidak digunakan namun ditinggalkan begitu saja. Semua itu akan menjadi sasaran penertiban.
Di tempat terpisah, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama), Masrul Zaini mengaku telah menerima informasi terkait rencana tersebut dan menyatakan dukungan. Ia tak menampik masih ada PKL yang berjualan hingga malam hari dengan aktivitas yang tidak terpantau.
Namun, Masrul meminta agar penertiban tidak dilakukan secara mendadak, mengingat para PKL juga membayar retribusi.

“Namun kami juga menyarankan agar tidak langsung dihilangkan. Karena informasinya, mereka bayar retribusi,” tutur Masrul.
Ia menyarankan Diskopindag menerbitkan surat edaran terlebih dahulu agar PKL memiliki waktu persiapan dan gambaran lokasi baru.
Masrul bahkan mengusulkan agar PKL direlokasi ke lantai paling atas Pasar Besar yang dulunya ditempati department store Matahari.
“Kalau disetujui, otomatis lantai paling atas harus dibersihkan dulu karena sudah 10 tahun tidak digunakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan jangka pendek rencananya dimulai pekan depan. Pihaknya masih menunggu mekanisme dan langkah teknis dari Pemkot Malang.
Sebelumnya, Diskopindag bersama dua kelompok pedagang yakni HIPPAMA dan Paguyuban Pedagang Pasar Malang (P3BM) telah sepakat berkolaborasi. Untuk penanganan jangka pendek, keduanya sepakat tidak membawa nama kelompok masing-masing, melainkan mengatasnamakan Pedagang Pasar Besar Malang.
“Untuk jangka pendek ini tidak mengatasnamakan HIPPAMA dan P3BM, tetapi mengatasnamakan Pedagang Pasar Besar Malang,” ujar Eko, Kamis (1/10/2026).
Menurut Eko, kesepakatan itu menjadi langkah positif karena para tokoh pedagang mau duduk bersama membahas kepentingan Pasar Besar yang menjadi tumpuan hidup mereka.
“Karena bagaimanapun itu adalah tempat mereka untuk mencari nafkah, menghidupi semua orang dan ini harus kita pikirkan secara matang bersama untuk kemajuan dari Pasar Besar,” tambahnya.
Pada tahap awal, Diskopindag bersama pedagang akan melakukan inspeksi menyeluruh meliputi kondisi atap, instalasi listrik, drainase, kebocoran, kebersihan, keamanan, hingga ketertiban penataan barang dagangan.
“Kita mulai kelistrikan, drainase, kebocoran, kebersihan, keamanan dan ketertiban. Itu yang kita lakukan nanti,” pungkasnya. (lil).
