DPRD Kota Malang Minta Pemkot Kelola Aspirasi Pedagang Pasar Besar

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Istimewa)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang batal terlaksana di tahun 2026 karena masih ada pedagang yang menolak. DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang mengelola aspirasi para pedagang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratanggani Sirraduhita, mengatakan persetujuan pedagang Pasar Besar krusial untuk anggaran APBN. “Ada beberapa pendapat pedagang yang belum sepakat dengan kebijakan revitalisasi,” kata Amithya, Jumat (23/1/2026).

Amithya meminta Pemkot Malang membangun komunikasi lebih baik dan dialog secara menyeluruh. “Harap tidak ada aspirasi yang terlewat. Pemkot harus objektif melihat kebutuhan lapangan,” tuturnya.

DPRD akan mendalami aspirasi pedagang untuk pastikan kebijakan sesuai kebutuhan mereka dan masyarakat. Kondisi pasar saat ini memprihatinkan, butuh penanganan serius. “Tidak ada gairah ekonomi, lantai tidak terawat, instalasi kelistrikan membahayakan,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Perkuat Sistem Merit, Wali Kota Wahyu: Karier ASN Pemkot Malang Berdasarkan Talenta
  • Dukung Putusan MK, Anggota DPRD Kota Malang: Anggaran Pendidikan dan MBG Harus Dipisah
  • DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat: Abstain Jadi Catatan Perbaikan APBD 2027
  • Fraksi PKS DPRD Kota Malang “ABSTAIN” Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025