Pasca Penahan Terdakwa JE di Lapas Kelas 1 Malang, Kuasa Hukum Terdakwa Angkat Bicara

Jeffry Simatupang & tim kuasa hukum terdakwa JE, saat menggelar konfrensi pers di Hotel Grand Mercury Malang, Selasa (12/07/2022) malam
Jeffry Simatupang & tim kuasa hukum terdakwa JE, saat menggelar konfrensi pers di Hotel Grand Mercury Malang, Selasa (12/07/2022) malam

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sehari pasca penahanan terdakwa JE, dalam perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum terdakwa, angkat bicara.

Jeffry mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Dan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang pada Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subyektif.

“Jadi, ada tiga alasan subyektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan. Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan. Untuk alasan subyektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan,”

“Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi. Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri JE (Julianto Eka Putra) sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa (12/7/2022) malam.

Jeffry Simatupang & tim kuasa hukum terdakwa JE, saat menggelar konfrensi pers di Hotel Grand Mercury Malang, Selasa (12/07/2022) malam
Jeffry Simatupang & tim kuasa hukum terdakwa JE, saat menggelar konfrensi pers di Hotel Grand Mercury Malang, Selasa (12/07/2022) malam

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim untuk bisa berlaku adil. Serta membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena opini publik yang berkembang saat ini.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah. Sekaligus saya meminta dan mengimbau, agar masyarakat yang awam dengan masalah ini untuk sabar menunggu keputusan dari majelis hakim dalam sidang putusan nanti,” ungkapnya.

Ia pun juga turut prihatin adanya informasi terkait adanya bukti-bukti otentik, bahwa kliennya tersebut bersalah. Dirinya pun meminta, agar bukti otentik tersebut bisa diungkap dan dibuka di hadapan publik.

“Ada yang bilang kalau punya foto, di mana klien kami melakukan tindakan pencabulan. Saya menyampaikan, silahkan dibuka ke publik. Apabila memang benar adanya, pihak kami yang dirugikan, jadi tidak perlu takut,” tambahnya.

Jeffry Simatupang memberikan keterangan kepada wartawan
Jeffry Simatupang memberikan keterangan kepada wartawan

Jeffry juga menambahkan, bahwa saat ini banyak alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI Kota Batu mendukung agar terdakwa JE dibebaskan.

Dukungan tersebut juga sebagai bukti, bahwa tidak ada tindakan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.

“Begitu klien kami ditahan, langsung alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI bergerak mendukung kami di sini. Berdasarkan pembuktian di persidangan dan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa dakwaan tersebut tidak bisa dibuktikan,”

“Dengan kata lain, kami bisa membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kami sangat menyayangkan keluarnya penetapan penahanan tersebut. Namun, kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim. Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.