MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Guna memastikan pekerja pabrik rokok menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan kunjungan ke Pabrik Rokok Grendel, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (05/04/2024).
“Jelang Hari Raya, pemerintah kan sudah memberikan kebijakan agar perusahaan memberikan THR kepada pekerja. Nah hari ini saya ingin melihat implementasinya seperti apa di Pabrik Rokok Grendel ini,” ujar Wahyu, saat ditemui awak media, Jumat (5/4/2024).
Dalam penjelasannya, Wahyu mengungkapkan, pihak perusahaan Rokok Grendel ini telah memberikan THR kepada pekerja pada tanggal 28 Maret lalu, jauh sebelum Hari Raya tiba.
Menurutnya, hal tersebut disambut baik oleh pekerja, karena mereka dapat memanfaatkan THR untuk keperluan Lebaran dengan lebih baik. Selain itu, Wahyu juga menekankan, perusahaan telah mengikuti aturan terkait waktu cuti bersama, di mana pekerja akan kembali bekerja pada tanggal 17 April setelah libur cuti bersama Hari Raya.
“Jadi secara umum, dari Pabrik Rokok Grendel ini sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait dengan THR maupun libur Hari Raya,” ungkap Wahyu.
Selama kunjungannya, Wahyu juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi pekerja di pabrik tersebut. Dirinya memastikan, seluruh pekerja telah menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sebesar satu kali gaji UMK Kota Malang.
“Tadi sudah ada beberapa yang saya tanyai dan memang betul mereka menerima THR pada tanggal 28 Maret dengan nominal satu kali gaji yakni UMK Kota Malang. Jadi sudah sesuai,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pekerja di Pabrik Rokok Grendel, Rusmiati juga turut memberikan tanggapannya. Rusmiatu menyatakan, dirinya telah menerima THR sesuai dengan UMR Kota Malang pada H-10 Lebaran. Rusmiati, yang telah bekerja di pabrik selama hampir 15 tahun ini menjelaskan, ia bersyukur atas penerimaan THR tersebut, yang akan digunakan untuk keperluan Lebaran dan keluarganya. (*)