Pasutri Gedangan Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Dibui Usai Diringkus Polisi

Pasutri Gedangan Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Dibui Usai Diringkus Polisi. (Sumber hmsresma)
Pasutri Gedangan Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Dibui Usai Diringkus Polisi. (Sumber hmsresma)

Polisi telah menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya. (**)