MALANG (SurabayaPost.id) – Pebisnis konveksi, Kujang Agus Suyono, dilaporkan polisi. Sebab, warga Jalan Kartini 7 Malang itu dituding tidak kooperatif untuk menyelesaikan masalah perusakan pagar.
Bahkan dia harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (12/2/2020). Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pengusaha di bidang konveksi ini dilaporkan Chatalina, pemilik rumah di Jalan Kartini 17 Malang ke Polresta Malang Kota, Juli 2017 lalu. Namun kasusnya baru dinyatakan P-21 (sempurna) Desember 2019. Dalam laporan polisi itu, Kujang, panggilannya dianggap membongkar dan merusak pagar tembok yang terbuat dari panel beton yang berdiri diatas tanah milik Chatalina.
Pembongkaran dilakukan oleh Kujang dengan alasan truk atau mobil pikap miliknya tidak bisa masuk ke dalam rumah kontrakannya di Jalan Kartini 19 A Malang yang persis di sebelah rumah milik Chatalina. Informasi yang didapat, pagar itu dipasang untuk pembatas rumah setelah ada pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Nuruli Mahdelis, SH, MH dengan hakim anggota Sri Hariyani, SH dan Sugianto SH, pelapor yakni Chatalina sudah meminta Kujang untuk mendirikan kembali pagar tembok beton itu dan akan menyelesaikan perkara yang sudah dilaporkan ke polisi secara kekeluargaan. Tapi Kujang tidak mau mendirikan pagar tersebut. Bahkan, mobil-mobil miliknya menutupi jalan masuk rumah Chatalina.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, SH, membacakan dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (17/2/2020) pekan depan.
Sementara itu, Rudy Murdany SH, selaku penasehat hukum Kujang mengatakan saat kliennya menyewa rumah tersebut sebenarnya sudah ada perundingan karena pemilik rumah yang dikontrak mengaku keberatan dengan pembangunan pagar itu. “Akhirnya dimediasi oleh Satpol PP dan Dinas PU Kota Malang. Hasilnya disuruh mundur 10 meter,” ungkapnya. Namun, Chatalina sendiri dituding tidak pernah ada di sana.
“Sejak klien saya menyewa rumah itu untuk gudang konveksi. Sedangkan rumah milik pelapor dalam keadaan kosong,” tambahnya. Pagar itu, menurutnya sangat mengganggu proses memasukkan barang. “Sekarang upaya hukum kita ajukan kebenaran formil dan materil. Saksinya pemilik rumah. Dia secara tertulis sangat keberatan dengan pagar itu,” tutupnya. (lil)
Leave a Reply