Pedagang Kelontong Dibunuh, Satreskrim Polres Kediri Amankan Penjual Permen Jahe

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono saat press comference di halaman Mapolres Kediri

Kediri (SurabayaPost.id) – Petugas Buser Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang pelaku pembunuhan. Pelakunya diduga GP  (28) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. 

Ia ditangkap karena diduga  membunuh Asrokah (65). Dia merupakan  warga Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Peristiwa ini berawal dari Givan Pranata yang diketahui bekerja sebagai sales perment jahe. Givan diketahui saat itu sedang menjualkan atau menawarkan perment jahe miliknya kepada Asrokah pemilik toko kelontong.

Pada saat itu Asrokah menolak produk dari Givan. Tak hanya itu ia diketahui sempat melontarkan kata-kata yang membuat Givan sakit hati dan membunuh perempuan berusia 65 tahun tersebut.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan awal mula penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan pihak kepolisian dari kematian korban. 

Kemudian pihak keluarga saat mengetahui korban meninggal, memilih menerima dengan ikhlas.

Akan tetapi karena melihat korban meninggal tak wajar, pihak kepolisian berusaha membujuk keluarga korban. 

Hingga akhirnya polisi membokar tempat pemakaman korban atas izin keluarga dan melakukan proses identifikasi.

Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti, bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar.

Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Dihadapan awak media Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati.

“Saat itu korban menyampaikan bahwa permen milik tersangka jelek. Sehingga diawali dari ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis,” jelasnya, Jumat (30/4/2021).

Menurut AKBP Lukman Cahyono, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di warung miliknya.

“Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

“Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah,” jelas Kapolres Kediri.

Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. (ISK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.