MALANG (SurabayaPost.id) – Pejabat ASN berinisial Wy di lingkungan Pemkot Malang dituntut menafkahi Rp 12 juta per bulan. Tuntutan itu dilakukan istrinya, Dewi ZN lewat Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jatim.
Kuasa hukum Dewi ZN, Achmad Boesiri mengungkapkan hal itu di PA Kota Malang, Selasa (9/7/2019). Menurut dia, gugatan semacam itu memang terbilang langka di Indonesia.
“Ya kalau terjadi, sangat jarang. Sebab di Indonesia hanya beberapa saja yang melakukannya,” jelas Achmad Boesiri.
Menurutnya, gugatan itu telah didaftarkan di PA Kota Malang beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut bernomor 0884/Pdt.G/2019/P.A. Mlg.
Dijelaskan dia jika gugatan tersebut dilakukan setelah beberapa kali proses mediasi tidak berhasil. Bahkan mediasi Itu sempat dilakukan dua kali di Pemkot Malang.
Dijelaskan dia jika Wy yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kota Malang itu digugat karena kelalaiannya memberikan nafkah kepada Dewi ZN sampai berbulan-bulan. Bahkan menurut pengakuan Dewi ZN sudah setahun lebih tak diberi nafkah sesuai yang diminta.
Dewi ZN meminta nafkah Rp 12 Juta per bulan. “Sementara, Wy hanya memberi separuhnya atau Rp 6 jutaan,” kata Achmad Boesiri.
Alhasil, lanjut dia, kini Dewi ZN minta nafkah melalui Pengadilan Agama Kota Malang sebesar Rp 288 juta. Sebab setiap bulanya Rp 12 juta selama setahun lebih.
Menurut Achmad Boesiri jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Wy harus memenuhinya. Jika Wy mengabaikan, maka Dewi ZN akan meminta harta gono-gini yang diperoleh selama 20 tahun berkeluarga atau masa pernikahannya hingga kini. (ito)
Leave a Reply