MALANG (SurabayaPost.id) – Pembunuh istri siri di Jalan Emprit Emas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur terancam dihukum mati. Itu setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Selasa (28/9/2021).
Dalam rilis yang digelar Polresta Malang Kota, terungkap alasan tersangka membunuh korban yang merupakan istri sirinya secara berencana
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu diwali, pada Minggu (19/9/2021), anak korban berinisial BA datang ke Polresta Malang Kota. Untuk melaporkan ke penyidik, bahwa ibunya yang berinisial RDS (56) meninggal tidak wajar.
“Berbekal laporan tersebut, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban, yang saat itu sedang disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong,” ungkap AKBP Budi Hermanto saat konferensi pers.
Pada Senin (20/9/2021), melalui bukti-bukti yang telah di dapat, persesuaian keterangan saksi ,penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa janazah meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang terindikasi telah terjadi tindak pidana.
“Dari Hasil pengembangan, pada Selasa (21/9/2021), penyidik berhasil mengamankan suami siri korban yang berinisial SL (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang,”tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo menerangkan dari hasil penyidikan yang di dapat, tersangka mengaku telah membunuh istri sirinya, dengan cara memukul bagian kepala korban dengan palu yang sudah di siapkan sebelumnya, pada hari Jum’at, tanggal 17/9/2021, sekitar pukul 22.30 WIB, pada saat korban sedang mandi di dalam kamar mandi, lalu tersangka masuk kemudian memukulkan palu ke kepala korban beberapa kali hingga korban tak bergerak. Pengakuan tersangka memang telah menyiapkan palu tersebut untuk membunuh korban.
“Setelah dipastikan korban tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah pada tubuh korban, lalu korban mencoba membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar korban dikira meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset”. Ungkap Kompol Tinton.
“Tersangka menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu utama dari bagian luar, dari hasil penyelidikan, tersangka memang mengaku telah membunuh istri sirinya itu karena jengkel dan dendam dengan korban, sebab korban meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah di Jl. Emprit Mas No 10, pengakuan tersangka merencanakan pembunuhan itu sejak dua minggu sebelum kejadian”. Tegas Kompol Tinton. (Lil)
Leave a Reply