Pemilik SPI Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Pelapornya Hanya Satu

Recky Bernadus Surupandy, kuasa hukum JE

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sejumlah fakta terungkap saat JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) diperiksa sebagai saksi oleh Subdit IV Renakta Polda Jatim. Fakta tersebut yakni hanya ada satu pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini.

Recky Bernadus Surupandy, kuasa hukum JE mengatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan Subdit IV Renakta Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI. “Segala laporan maupun tuduhan kepada klien kami belum terbukti benar, tetapi kami akan mengikuti jalannya proses hukum,” ujarnya di Surabaya, Selasa (22/6/2021).

Ia mengungkapkan, dalam laporan kasus ini sebetulnya hanya ada satu orang sebagai pelapor. Pelapor tersebut merupakan alumni dari SMA SPI. “Pelapor inisial SDS, umur 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak 2008 dan lulus pada 2011,” ungkap Recky.

Menurut Recky, usai dinyatakan lulus, SDS meminta untuk bisa tetap tinggal di sekolah hingga 2021. Alasannya saat itu, hanya untuk mengabdi kepada tempatnya belajar selama tiga tahun itu.

Namun memasuki bulan Januari 2021, SDS berpamitan untuk izin keluar dari sekolah karena akan menikah. Kemudian tiba-tiba pada 29 Mei 2021, SDS melaporkan JE atas dugaan kasus kekerasan seksual. 

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan SDS terjadi pada 2009. Sementara alat bukti visum et repeetumnya pada 2021. “Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,” tegas Recky.

Ia juga membantah pernyataan SDS yang menyebut bahwa dirinya pernah mengadukan kejadian itu kepada guru tetapi tak dihiraukan. Menurut Recky hal itu merupakan pernyataan yang perlu dibuktikan karena sekolah SPI berdiri di permukiman warga dan bisa diakses siapapun. 

“Bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009, mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu? Bila terjadi hal-hal tidak baik, maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan,” tuturnya.

Recky berharap SDS bisa diperiksa terkait psikologisnya secara menyeluruh dari rumah sakit pemerintah yang berwenang. Hal itu dilakukan agar bisa diketahui secara medis kondisi kejiwaannya.

Selain itu, lanjut Recky, pihaknya juga tengah mendalami latar belakang ormas yang mendampingi dalam pelaporan SDS. Terutama terkait aspek legalitasnya agar dapat dipastikan kewenangannya sebagai organisasi. “Kami menegaskan sekali lagi, pernyataan pihak-pihak tertentu yang tertulis di media menuduh klien kami tentang tindak pidana kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI itu tidak benar,” pungkas Recky. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JE dituduh melakukan tindak pidana seksual, fisik dan eksploitasi ekonomi pada belasan siswa di SPI. Sehingga, kini Polda Jatim memproses tuduhan yang dilaporkan tersebut. (ah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.