Gresik (SurabayaPost.id)— Pemerintah Kabupaten Gresik terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Upaya berkelanjutan yang dilakukan tidak hanya membuahkan peningkatan nilai evaluasi secara signifikan dalam tiga tahun terakhir, tetapi juga mengantarkan Kabupaten Gresik meraih peringkat 2 pengelolaan JDIH tingkat Provinsi Jawa Timur, sekaligus memperluas penguatan hingga ke tingkat desa.
Capaian tersebut disampaikan dalam rangkaian Evaluasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Website JDIH yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Rabu (10/12/2025).
Nilai Evaluasi JDIH Terus Meningkat, Bukti Konsistensi Tata Kelola
Berdasarkan hasil evaluasi, pengelolaan JDIH Kabupaten Gresik menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Pada tahun 2022, nilai evaluasi berada di angka 80, meningkat menjadi 93 pada tahun 2023, dan kembali naik menjadi 96 pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan keseriusan Pemkab Gresik dalam membenahi sistem dokumentasi, layanan, serta keterbukaan informasi hukum kepada publik.
Dalam pemaparannya, tim penilai menjelaskan bahwa JDIH Kabupaten Gresik telah terintegrasi penuh dengan Portal JDIHN Nasional. Pembaruan data terakhir dilakukan pada 5 November 2025, sementara JDIH DPRD Kabupaten Gresik tercatat memperbarui data pada 21 Mei 2025. Integrasi ini memastikan seluruh produk hukum daerah dapat diakses masyarakat secara luas, cepat, dan akurat.
Selain itu, Pemkab Gresik juga secara konsisten melaksanakan kewajiban pelaporan tahunan pengelolaan JDIH sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 melalui sistem pelaporan nasional berbasis daring.
Raih Peringkat 2 Jawa Timur, JDIH Gresik Dinilai Hampir Sempurna
Prestasi membanggakan turut diraih Kabupaten Gresik dengan meraih peringkat 2 pengelolaan JDIH tingkat Provinsi Jawa Timur, berdasarkan penilaian terhadap 29 indikator evaluasi.
Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Angga Wiratmoko, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, pengelolaan JDIH Kabupaten Gresik telah berjalan sangat baik dan mendekati skor maksimal.
“Penghargaan ini patut diapresiasi. Terima kasih kepada seluruh pengelola JDIH Kabupaten Gresik. Semoga capaian ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujarnya saat memberikan materi bimtek di Ruang Rapat Argo Lengis, Kantor Bupati Gresik.
Meski demikian, Angga menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan utama. Esensi utama JDIH adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tercipta kepastian hukum dan kemudahan akses terhadap produk hukum daerah.
Secara umum, seluruh aspek pengelolaan JDIH Kabupaten Gresik dinilai berada pada kategori sangat baik, dengan beberapa catatan teknis minor untuk penyempurnaan, seperti kesesuaian judul dengan abstrak, kelengkapan dokumen pendukung, serta optimalisasi konten video.
Penguatan JDIH hingga Desa, Dorong Keterbukaan Informasi dari Level Terbawah
Komitmen Pemkab Gresik dalam penguatan JDIH tidak berhenti di tingkat perangkat daerah. Untuk pertama kalinya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik secara khusus melibatkan 26 desa dalam Bimtek Website JDIH Desa, sebagai bagian dari upaya memperluas tertib administrasi dan keterbukaan informasi hukum hingga ke akar pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya, S.H. menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi hukum yang valid dan mudah diakses masyarakat.
“Ketika masyarakat mencari peraturan desa melalui Google, yang muncul harus website desa dengan data lengkap, bukan hanya judul tanpa isi. Itu tujuan utama bimtek ini,” tegasnya.
Saat ini, baru 12 desa yang telah diverifikasi dan dinilai layak ditampilkan dalam Website JDIH Pemkab Gresik, dengan tingkat kelengkapan dokumen mencapai sekitar 70 persen. Setiap desa rata-rata memiliki sekitar 20 regulasi, namun baru sebagian kecil yang memenuhi standar metadata dan verifikasi.
Pramudya menjelaskan bahwa sistem JDIH Kabupaten Gresik telah terintegrasi melalui Application Programming Interface (API), sehingga dokumen hukum desa yang telah terverifikasi di tingkat kabupaten dapat secara otomatis terhubung ke JDIH Nasional.
“Dokumen desa tidak bisa langsung masuk nasional. Harus tertib, lengkap, dan diverifikasi terlebih dahulu di JDIH Kabupaten,” jelasnya.
Menuju JDIH Berkualitas dan Inklusif
Sebagai langkah percepatan, Bagian Hukum mengundang 22 desa untuk mengikuti verifikasi lanjutan, dengan target sedikitnya 10 desa siap diunggah dan terintegrasi dalam waktu dekat.
Melalui rangkaian evaluasi dan bimbingan teknis ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk menghadirkan JDIH yang profesional, berkualitas, dan inklusif, dari tingkat kabupaten hingga desa. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan serta pelayanan informasi hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
