MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah (Pemkot) Kota Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan pihak terkait lainnya terus menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Hal inilah yang tampak saat talk show dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Balai Kota Malang, Selasa (15/10/2024).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa selain upaya represif melalui penindakan, upaya preventif juga terus dilakukan dengan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.
“Pemerintah Kota Malang mempunyai komitmen untuk gempur rokol ilegal. Kebetulan kami berada di wilayah industri dan pendidikan. Kami berharap Pemkot Malang dan masyarakat sama-sama bergerak menggempur rokok ilegal di Kota Malang. Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Kota Malang memang tidak terlalu signifikan, tapi apabila tidak diberikan atensi maka bisa bertambah terus,” tutur Iwan Kurniawan dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Malang.
Beberapa langkah kolaborasi pun dilakukan melalui berbagai program kegiatan, seperti sosialisasi dan event yang memberikan substansi untuk menjaga agar peredaran rokok ilegal secara masif dapat ditekan.
“Langkah-langkah yang kami lalukan dalam menggempur rokok ilegal diantaranya sosialisasi, kerja sama dan sinergi dengan camat, lurah, tokoh agama dan masyarakat. Ada kegiatan represif dan preventif, termasuk pengumpulan data terkait temuan rokok ilegal, lalu monitoring bersama. Karena rokok ilegal ini sangat berdampak ke berbagai sektor,” jelasnya.
Dampak rokok ilegal, berpengaruh bak dari sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Dari sisi industri berdampak pada para pengusaha industri yang legal, invetasi, profitnya akan menurun. Jadi dampak dari rokok ilegal ini multiplier effect.
“Saya berharap seluruh jajaran, masyarakat, tokoh agama, insan pers dan lainnya mendukung komitmen pemda untuk gempur rokok illegal melalui sinergi dan kolaborasi untuk menggempur rokok ilegal karena dampaknya luar biasa, sehingga sinergi seluruh steakholder harus terus dikuatkan,” tegasnya.
Terkait pemanfaatan DBHCHT di Kota Malang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, sebesar 50 persen diperuntukkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat seperti penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, 40 persen diperuntukkan untuk Bidang Kesehatan seperti pelayanan kesehatan serta penyediaan/peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, dan sepuluh persen diperuntukkan untuk Bidang Penegakan Hukum seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi hasil tembakau, dan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.