MALANG (SurabayaPost.id) – Pemkot Malang Gelar Workshop Pre Award Meeting SPPBJ dan Finalisasi Kontrak di The 101 Malang OJ Hotel, Kamis (25/4/2019). Workshop tersebut diikuti 120 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) barang dan jasa.
Mereka berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sebagai narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Dr H Fahrurrazi, MSi.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Malang, R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan pentingnya PAM dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, PPK harus melakukan review atas laporan yang dilakukan Pokja/Pejabat Pengadaaan.
“Tujuannya memastikan apakah pelaksanaan pemilihannya sesuai dengan prosedur apa tidak. Yang kedua adalah pemenang pemilihan atau calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak itu pantes apa tidak,“ ujarnya.
Sementara itu Fahrurrazi dari LKPP menyampaikan bahwa sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia atau PAM.
“PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH berharap peserta workshop dapat menyerap update ilmu pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Saya meyakini kalau melakukan pekerjaan yang sulit tapi ikhlas itu nilai pahala lebih tinggi. Oleh karena ini antara SBU sebagai kompensasi tingkat kesulitan yang tidak seimbang, itu terkompen dengan pahala,” pungkas Wasto. (aii)
Leave a Reply