Pemkot Malang Mengusulkan Besaran Upah Minimum Kota Malang Naik 10 Persen di Tahun 2023

Walikota Malang, H Sutiaji pada suatu acara beberapa waktu lalu
Walikota Malang, H Sutiaji pada suatu acara beberapa waktu lalu

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang naik sebesar 10 persen atau sekitar Rp 299 ribu pada 2023. Usulan itu telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun besaran UMK 2023 yang diusulkan ke Gubernur Jatim naik sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Dimana, besaran UMK tahun 2022 senilai Rp 2.994.143,98, dan pada tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp 3.293.558,37 atau naik sekitar Rp 299.000

Wali Kota Malang, H Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kenaikan nilai UMK itu kepada Pemprov Jatim. Kini pihaknya menanti hasil kajian dan keputusan Pemprov Jatim.

Tahun depan kita naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak,” kata Sutiaji, Senin (28/11/2022) dilansir dari Kliktimes.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menambahkan, pihaknya memang telah melakukan pembahasan kenaikan UMK itu bersama serikat buruh dan pengusaha yang ada di Kota Malang.

Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke Gubernur, tinggal range nya saja,” ucapnya.

Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang. Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.