MALANGKOTA – Guna memberikan layanan peradilan khusus penyandang Disabilitas, sejumlah lembaga penegak hukum di Kota Malang dan Kota Batu melakukan perjanjian kerjasama (MoU), Senin (10/1/2022). Penandatanganan MoU itu digelar di RM Kantri, Malang Jawa Timur.
Sejumlah lembaga yang terlibat dalam perjanjian kerjasama itu, terdiri dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang serta Kejari Kota Batu dan Polres Batu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetyo, SH, MH, menerangkan, kerjasama itu terkait penanganan peradilan bagi penyandang Disabilitas.
“Kerjasama itu, untuk peningkatan pelayanan disabilitas dalam proses peradilan. Menjamin hak yang sama di hadapan hukum,” terang Ketua PN Malang, Judi Prasetya SH, MH usai penandatanganan MoU.
Selain itu, lanjut Ketua PN Malang, kerjasama juga untuk memberikan akses yang luas untuk masyarakat pencari keadilan. Diharapkan, dapat memberikan nilai tambah peningkatan pelayanan agar lebih cepat, murah, mudah dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas
“Intinya, dengan kerjasama ini, sarana pra saranan layanan disabilitas yang sudah ada di masing masing lembaga, bisa terintegrasi. Sehingga bisa mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan sidang dalam proses peradilan,” jelasnya.
Menurut dia, salah satu point dalam kerjasama itu, para pihak sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara berkala setiap 6 bulan sekali.
“Termasuk, jika dirasa perlu untuk upgrade sarana prasana untuk disabilitas. Tentunya, menyesuaikan dengan anggaran. Di PN sendiri, sudah disiapkan semuanya. Mulai guiding block, penerjemah, braile, earphone dan sarpras lainya,” pungkasnya.
Dalam kerjasama itu, dihadiri juga, Direktur Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Sapda), Nurul Sa’adah Andriani, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, Kajari Batu, Supriyanto, SH, MH serta jajaran PN Kelas 1A Kota Malang selaku pemrakarsa kegiatan tersebut.
“Di lembaga itu, memang sudah ada sarana prasarana untuk disabilitas. Saat ini telah dilakukan MoU. Tapi yang paling penting adalah implementasi, optimalisasi dari sarpras yang ada. Selain itu, juga pendampingan kepada para petugas yang ada,” tandasnya.
Leave a Reply