Penemuan Mayat Tanpa Identitas di JLS, Kapolres Tulungagung: Pelaku Sahabat Korban

Tersangka saat digelar oleh petugas

TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – Penemuan sesosok mayat tanpa identitas didekat JLS Desa Keboireng Kecamatan Besuki berhasil terungkap. Dalam Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal atas ucapan korban. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, peristiwa penemuan mayat tanpa identitas didekat Jalur Lintas Selatan (JLS) pada Selasa (27/4/2021) kini berhasil terungkap. 

“Pada saat ditemukan oleh pencari rumput, kondisi jasad sudah rusak, bagian tubuhnya keluar belatung dan tidak ditemukan identitas” Kata Kapolres Senin (03/5/2021). 

Alhasil, pasca dilakukan otopsi di RSUD Dr Iskak, ditemukan tanda bekas penganiayaan pada bagian kepala korban. 

Sehingga, diketahui, identitas korban bernama Said Supriyadi (45) berdomisili di Ds Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. 

“Sebenarnya, KTP korban merupakan penduduk Majalengka,” ungkap AKBP Handono. 

Kemudian, polisi bergegas melakukan penelusuran kepada sejumlah saksi. 

“Tim penyidik berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku,” terangnya. 

Hasil olah TKP, polisi menetapkan tersangka bernama SW (31) asal Dsn Kulonkali Ds Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. 

“Dihadapan penyidik, pelaku yang tak lain masih tetangga korban mengakui semua perbuatannya,” jelasnya. 

Disimpulkan, Pelaku dan Korban adalah teman dekat yang biasa bermain ke daerah Pantai Prigi untuk berjudi. 

Menurut SW, ia melakukan percobaan pembunuhan pada hari Sabtu (24/4/2021) pukul 02.00 Wib. 

“Saat itu kami kalah berjudi, ketika perjalanan pulang ke malang, korban terus mengumpat mencaci maki saya” ucapnya. 

Karena kesal atas ucapan korban, pelaku menghentikan sepeda motor lalu memukul pada bagian tengkuk korban. 

“Khawatir melawan, saya ambil bongkahan batu besar dan saya hantam bagian kepalanya, kemudian saya seret menepi dan saya tinggalkan begitu saja” jelas SW. 

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang milik korban senilai 1 juta rupiah serta Handphone korban. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 Tahun. (Zainul Fuad)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.