Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai, Jadi Bahasan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penertiban bangunan liar di Kota Malang masih dilematis, terutama di kawasan bantaran sungai. Di samping mempertimbangkan keselamatan, kawasan bantaran sungai telah lama menjadi hunian warga.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, Senin (29/05/2023).

“Kita sadari bersama bawa itu (penertiban bangunan liar) dilematis. Di satu sisi terkait masyarakat, kita harus memperhatikan unsur kemanusiaannya. Di sisi lain, secara aturan jelas melanggar,” ungkap Made.

Demi mencegah gejolak di masyarakat, penertiban bangunan liar harus menemukan solusi terlebih dahulu. Mengingat Perda tetap harus ditegakkan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)

“Harus melihat dari aegi keselamatan terkait bangunan liar terutama di bantaran sungai. Kami menginginkan ada win-win solution. Cari lahan kosong, kota minta bantuan dana dari provinsi atau pusat kemudian kita bangunkan rumah deret atau rumah susun. Saya kira itu solusinya, kita tidak bisa menggusur tanpa ada solusi,” ujarnya.

Terlebih Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung masih berkaitan dengan masterplan banjir. Lanjut Made, anggaran sebanyak Rp 1,8 triliun untuk masterplan banjir akan percuma tanpa adanya penertiban bangunan liar.

“Perda ini sebenarnya adalah masterplan banjir, kemarin menyampaikan anggarannya sampai Rp 1,8 triliun. Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu penertiban bangunan liar. Anggaran tersebut tidak bisa jalan kalau tidak ada penertiban bangunan liar,” tutur politisi dari Fraksi PDIP tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji akan menyerahkan pengawasan dan penertiban bangunan liar pada instansi terkait. Seperti bangunan yang ada di aliran Sungai Brantas, menjadi kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS).

“Dilihat bangunan liar berada di mana. Kalau di sempadan sungai, itu domainnya BBWS, ketika di sepanjang rel kereta api maka itu domain PT KAI. Kami pun tidak pernah mengawali. Ketika dia ada bangunan tapi tidak punya izin karena tidak sesuai ketentuan, mestinya tidak diizinkan,” tandasnya (*)

Baca Juga:

  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Yang Baru Dilantik
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.