Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai, Jadi Bahasan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penertiban bangunan liar di Kota Malang masih dilematis, terutama di kawasan bantaran sungai. Di samping mempertimbangkan keselamatan, kawasan bantaran sungai telah lama menjadi hunian warga.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, Senin (29/05/2023).

“Kita sadari bersama bawa itu (penertiban bangunan liar) dilematis. Di satu sisi terkait masyarakat, kita harus memperhatikan unsur kemanusiaannya. Di sisi lain, secara aturan jelas melanggar,” ungkap Made.

Demi mencegah gejolak di masyarakat, penertiban bangunan liar harus menemukan solusi terlebih dahulu. Mengingat Perda tetap harus ditegakkan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak

Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin 29/05/2023)

“Harus melihat dari aegi keselamatan terkait bangunan liar terutama di bantaran sungai. Kami menginginkan ada win-win solution. Cari lahan kosong, kota minta bantuan dana dari provinsi atau pusat kemudian kita bangunkan rumah deret atau rumah susun. Saya kira itu solusinya, kita tidak bisa menggusur tanpa ada solusi,” ujarnya.

Terlebih Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung masih berkaitan dengan masterplan banjir. Lanjut Made, anggaran sebanyak Rp 1,8 triliun untuk masterplan banjir akan percuma tanpa adanya penertiban bangunan liar.

“Perda ini sebenarnya adalah masterplan banjir, kemarin menyampaikan anggarannya sampai Rp 1,8 triliun. Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu penertiban bangunan liar. Anggaran tersebut tidak bisa jalan kalau tidak ada penertiban bangunan liar,” tutur politisi dari Fraksi PDIP tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji akan menyerahkan pengawasan dan penertiban bangunan liar pada instansi terkait. Seperti bangunan yang ada di aliran Sungai Brantas, menjadi kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS).

“Dilihat bangunan liar berada di mana. Kalau di sempadan sungai, itu domainnya BBWS, ketika di sepanjang rel kereta api maka itu domain PT KAI. Kami pun tidak pernah mengawali. Ketika dia ada bangunan tapi tidak punya izin karena tidak sesuai ketentuan, mestinya tidak diizinkan,” tandasnya (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.