Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Jaksel Atas Perkara Ahli Waris Mantan Pangkostrad Kemal Idris Melawan Mafia Tanah

MENUNJUKKAN BERKAS: Dr. Yayan Riyanto, SH., MH bersama Ny Anggreswari RK, ahli waris Letjen Kemal Idris mantan Pangkostrad. (istimewa)
MENUNJUKKAN BERKAS: Dr. Yayan Riyanto, SH., MH bersama Ny Anggreswari RK, ahli waris Letjen Kemal Idris mantan Pangkostrad. (istimewa)

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara ahli waris mantan Pangkostrad Kemal Idris Melawan Mafia Tanah dengan nomor 686 /Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding oleh Notaris PT dan PT Capital Investasi Artha.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan perkara No .1127/2023/ PT.DKI pada Rabu 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I dan pembanding II semula tergugat III .

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 686 /Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang di mohonkan banding tersebut,”bunyi salinan putusan yang dikirim oleh Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH., MH dan Verdiano LF Bili SH MH kepada awak media belum lama ini.

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim H. Herri Siswantoro, SH., MH didampingi anggota majelis, Singgih Budi Prakoso, SH., MH., Mien Trisnawaty, SH.,MH., yang telah di upload pada SIPP pada 16 Januari 2024 juga menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat III masing masing seperdua bagian membayar biaya perkara di tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,- (serstus lima puluh ribu rupiah ).

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika ahli waris mendiang Letjen Kemal Idris mantan Paskostrad yaitu Anggreswari RK akan menjual rumah di Jl Duta Indah I No 11 Pondok Pinang Jakarta Selatan , seluas 1.061 meter kepada Rio Febrian namun kemudian surat surat jual beli telah di tanda tangani dan di jual oleh orang oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang sah yaitu Firouz Musaffar dan Anggreswari RK yang di sebut sebagai para Penggugat I dan Penggugat II sekarang Terbanding I dan Terbanding II.

Kuasa hukum ahli waris mantan Pangkostrad menjelaskan, secara pidana perbuatan Rio Febrian (Tergugat II) yang mengatur penjualan rumah milik ahli waris Letjen Kemal Idris, tanpa sepengetahuan pemilik yang sah dengan memalsukan figure Firous Musaffar dan Anggres wari RK dalam pembuatan surat jual beli di Notaris Mahyasari Notonagoro, telah di jatuhi hukuman penjara dan telah pula mengakui dalam persidangan bahwa dia lah yang mengatur semua, dan ahli waris Letjend Kemal Idris tidak pernah bertemu dengan Notaris ataupun pembeli sehingga jelas bahwa surat surat jual.beli di tanda tangani oleh orang lain yang tidak berhak dan telah pula di akui oleh Notaris Mahyasari Notonagoro bahwa dia telah salah orang ketika membuat PPJB Kuasa Jual dan Akte Pengosongan kepada PT Capital Investasi Artha ( tergugat III sekarang Pembanding II ),

“Sehingga wajar dan harus di batalkan PPJB , Kuasa Jual , Akte Pengosongan yang telah di buat oleh Notaris Mahyasari, karena dibuat dan ditanda tangani oleh orang lain yang tidak berhak atas rumah tersebut alias figure palsu,” ujar advokat senior yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat tersebut

“Dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, Yayan Riyanto berharap perkara ini segera mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersertifikat. (Lil)