MALANG (SurabayaPost.id) – Jajaran Polsek Lowokwaru, Kota Malang menangkap pengedar narkoba berinisial MMA alias Munawar (22). Makanya, lulusan SMP itu terancam dihukum 12 tahun penjara.
Menurut Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono, MMA yang warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu, tertangkap di tepi jalan bawah flyover Mergosono Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan, Kedungkandang, Kota Malang Jawa Timur.
Penangkapan pria lulusan SMP itu bermula, dari penangkapan AH alias Hamid yang merupakan konsumen setia Munawar. AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Munawar. Pengakuan AH itu langsung ditindaklanjuti petugas.
Petugas langsung memancingnya dengan berpura-pura mengajak bertransaksi. Pada saat itu, dilakukan transaksi di bawah flyover, Kelurahan Mergosono, Kecamatan, Kedungkandang.
Petugas yang sudah menunggu di lokasi, selanjutnya melihat pelaku di lokasi tersebut. Tak menunggu lama, polisi langsung menciduknya.
Kompol Pujiyono menjelaskan, jika saat pelaku ditangkap, pelaku ternyata sudah berupaya untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haramnya pada bungkus rokok dan tisu. Namun beruntung, karena kejelian petugas, barang milik pelaku bisa ditemukan.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti lima bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok LA. Kemudian ada lagi tiga bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam tas pinggang warna coklat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika untuk berat barang haram milik pelaku, diperkirakan sekitar satu gram. Akibat perbuatannya, pengangguran ini bakal terancam Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan dari mana pelaku ini dapat barangnya,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply