Pengusaha Asal Jakarta Diduga Tertipu Oknum Pengajar di Ponpes Malang

Surya Wibawa, SH, M.Si (kanan) saat menggelar konferensi pers bersama kliennya SW dan AB di Kota Malang, Kamis (22/08/2024) malam.
Surya Wibawa, SH, M.Si (kanan) saat menggelar konferensi pers bersama kliennya SW dan AB di Kota Malang, Kamis (22/08/2024) malam.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengusaha asal Jakarta berisial SW (47) mengaku tertipu oleh ZA (32) oknum pengajar disalah satu pondok pesantren di Malang, Jawa Timur. SW menyebut bahwa dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh ZA tersebut, berawal dari pembelian Gudang Ikan di kawasan Pantai Sendang Biru Kabupaten Malang.

Melalui kuasa hukumnya, Surya Wibawa, SH, M.Si, perempuan asal Cipayung Jakarta Timur tersebut menceritakan bahwa kejadian ini berawal saat 2021 lalu. Saat itu, SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Kemudian untuk memulai usaha, menantu SW membentuk tim yang salah satunya merupakan ZA, dan berusaha membeli sebuah gudang penyimpanan.

“ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional,” jelas Surya Wibawa saat menggelar konferensi pers bersama SW dan AB di Kota Malang, Kamis (22/08/2024) malam.

Setelah itu, kata Surya, transaksi berjalan dengan cara pembayaran bertahap dalam pembelian aset yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, itu. Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan bahwa aset ini hanya boleh diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.

“Klien kami percaya kepada ZA karena ia ini banyak yang menyebut dengan gelar habaib. Namun, secara bisnis klien saya memang tidak percaya. Namun, karena personalnya sosok pengajar ilmu agama, maka kami percaya,” terangnya.

Seiring berjalannya waktu, permasalahan terjadi. ZA yang selalu tertutup kepada SW dan suaminya AB, membuat masalah semakin keruh. Hingga pada akhirnya, surat kapal dikembalikan, namun surat gudang tidak dikembalikan kepada SW selaku pembeli.

“Kemudian ZA mengatakan, bahwa gudang sudah dipindahtangankan kepada seseorang dengan inisial N. Padahal SW, tidak ingin gudangnya dijual. Sehingga persoalan ini bertambah rumit,” ungkapnya.