Gegara Gadaikan Mobil Cicilan,Oknum ASN Kota Pasuruan Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Gegara Gadaikan Mobil Cicilan, Oknum ASN Kota Pasuruan Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto Ilustrasi

SURABAYA – Oknum Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan sungguh nekat. Pasalnya, mobil cicilan yang seharusnya tidak boleh dipindah tangankan ternyata dia gadaikan. Akibatnya, oknum ASN yang diketahui bernama M Rifai ini harus mendekam dipenjara dalam waktu lama.

Kejadian yang menimpa oknum ASN itu berawal saat dirinya (Rifai) mengajukan pembiayaan kredit mobil Honda Brio Satya ke Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru. Pengajuan tersebut kemudian disetujui dengan tenor 60 bulan.

Namun seiring berjalannya waktu, mulai dari cicilan ke-18 Rifai mulai mangkir melakukan pembayaran. Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan mulai dari via telepon, mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, 3 dan juga penagihan langsung ke alamat Rifai.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3 sehingga ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Rifai juga telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Perwakilan dari ACC yaitu Gabrielle Julietta Pradika kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 21 Maret 2023 dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 10 April 2023.

Oknum ASN itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 17 Oktober 2023 dilakukan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Pasuruan Kota terhadap Rifai dengan dakwaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun.

Pada saat persidangan, Rifai mengakui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan dengan cara dijual kepada orang lain. Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Kota menjatuhkan hukuman kepada Rifai dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan denda 15 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Branch Manager ACC Surabaya Waru Leon Mensana menyatakan bahwa debitur terikat perjanjian pembiayaan dengan ACC. Sehingga dalam hal ini, menjual atau memindahtangankan mobil yang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan ACC adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Jika debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran cicilan atau permasalahan apapun, kami menghimbau untuk langsung datang ke kantor ACC. Kami akan membantu mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Leon Mensana Kamis (21/12/2023). (Lil)