Kendati demikian, upaya mediasi terus dilakukan antara SW dan AB dengan pihak ZA dibantu beberapa pihak termasuk ulama. Akan tetapi sampai saat ini, belum menemukan titik terang atas apa yang dialami SW dan AB.
Hal senada juga diungkapkan AB. Dirinya menegaskan bahwa persoalan yang dialaminya bersama istri, akan dilanjut ke ranah hukum. “Saya juga berniat mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Selain itu saya juga sudah laporan ke pihak kepolisian di Jakarta, karena transaksinya di Jakarta,” tegasnya.
AB juga mengingatkan, bahwasanya kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam transaksi properti. “Perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap bentuk kejahatan seperti ini,” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), ZA membantah tuduhan tersebut. “Informasi itu (tuduhan SW) tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggung jawabkan,” jawabnya singkat.
ZA juga menyebut agar permasalahan ini lebih jelas dan tau ceritanya, awak media disuruh konfirmasi ke salah satu nomor HP lainnya.
“Hubungi langsung nomor satunya, biar tau ceritanya yang jelas,” katanya singkat sembari mengirimkan nomor HP satunya. (lil).