KOTA BANDUNG(SurabayaPost.id) – Polemik ahli fungsi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) semestinya dapat diselesaikan lewat koridor hukum. Semua pihak mesti duduk satu meja membahas peralihan tersebut secara komprehensif dengan tuntunan perundang-undangan.
Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peralihan fungsi Taman Nasional menjadi Tahura sudah diatur secara rinci, berikut pemerintah yang berwenang.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat (soal peralihan fungsi TNGC). Usulan itu harus dilengkapi dengan hasil kajian yang komprehensif. Mulai dari ekologi, lokasi, sosial budaya, ekonomi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Epi Kustiawan.
Epi menekankan, proses peralihan fungsi TNGC menjadi Tahura akan memerlukan waktu yang lama Setelah usulan masuk dari Kabupaten ke Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, KLHK akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai Keahlian, Peneliti, Akademisi Pemerhati lingkungan dan lain lain.
“Hasil penelitian Tim terpadu akan dibahas kembali apakah Taman Nasional jadi Tahura, atau tidak perlu. Kajian yang se-objektif mungkin. Dan itu butuh proses panjang,” ucapnya.
“Yang berwenang menetapkan peralihan fungsi TNGC adalah Kementrian KLHK,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Epi, Dishut Jabar sebagai wakil Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyerahkan peralihan fungsi TNGC kepada perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengakomodir berbagai pihak yang setuju atau tidak setuju terhadap usulan Pemkab Kuningan mengusulkan Alih fungsi TNGC menjadi TAHURA.
“Dalam RPJMD dan Perda Tata Ruang Jawa Barat tidak ada rencana Pemda Provinsi mengubah TNGC menjadi TAHURA,” katanya.
Adapun Jabar memiliki 3 taman nasional, yakni Gunung Ciremai, Gunung Gede Pangrango, dan Halimun Salak. Taman Nasional berfungsi sebagai pelestarian alam ekosistem asli atau mutlak dilindungi dan tidak dan membaginya menjadi beberapa zonasi
Sedangkan, Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
“Taman Nasional mutlak kewenangan pemerintah pusat. Kalau Tahura itu kewenangan pemerintah daerah. Jika Tahura lintas daerah, maka provinsi yang mengelola seperti TAHURA JUANDA, lterletak diantara Kab. Bandung, Kab. Bandung, Barat dan Kota Bandung, Jika Tahura hanya di satu daerah saja, cukup pemkot atau pemkab,” ucap Epi mengakhiri.
Diketahui, Pemkab Kuningan menginginkan status TNGC berubah dari taman nasional menjadi tahura. Sikap tersebut merupakan respons dari DPRD Kuningan, di mana seluruh fraksi sepakat mengusulkan mengubah status TNGC. Sebab selama 10 tahun terakhir dikelola oleh Balai TNGC. (hjb)
Leave a Reply