Perkara Gono Gini dr Hardi – Valentin Bergolak Lagi, Advokat Lardi: Semua Sesuai Prosedur

Kuasa hukum dr Hardi, Lardi saat memberikan keterangan pers

MALANG (SurabayaPost.id) –  Perkara  rebutan gono gini dr Hardi – Valentina  bergpolak lagi. Itu terkait dengan perkara hukum bos PT. Hardlent Medika Husada (HMH), FM. Valentina dan mantan suaminya, alm. dr. Hardi Soetanto, tahun 2013 lalu? 

Kini kembali memanas setelah dr. Gina Gratiana dan dr. Gladys Adipranoto, keduanya anak Valentina. Mereka  menyoroti di media sosial, soal mafia tanah yang beraksi di lelang sejumlah rumah dan ruko miliknya.

Termasuk rumah di Jalan Taman Ijen Malang yang masih mereka huni. Indikasi tersebut, menurut mereka, muncul setelah ada pemblokiran sertifikat milik keluarga dokter tersebut ke kantor BPN Kota Malang, sejak 5 September 2013 lalu oleh pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. Keduanya juga mendapat surat pemblokiran dari BPN pada tanggal 1 Desember 2021.

Advokat Lardi, SH, kuasa hukum alm. dr. Hardi Soetanto mengatakan, perkara pembagian harta gono gini antara Valentina dan kliennya itu ditangani secara fair, sesuai prosedur.

“Kami klarifikasi. Tidak ada namanya mafia tanah. Ini sesuai bukti yang kami miliki termasuk hasil penetapan PA Tuban bahwa harta gono gini harus dibagi karena sudah tidak ada upaya hukum lagi bagi Valentina,” kata dia, Minggu (2/1/2022).

Karena menurutnya Valentina tidak mau membaginya, lanjut dia, pihaknnya pun mengajukan lelang aset. “Buktinya, Hendri, ahli waris klien kami sudah menerima cek uang Rp 9 miliar dari hasil lelang lalu. Tanpa sertifikat, lelang bisa dijalankan sesuai dengan peraturan Kemenkeu No: 213/PMK.06/2020. Klien kami hanya jalankan proses pengadilan. Kalau disebut ada mafia tanah, yang mana yang dimafiai?,” urainya.

Apalagi, kata dia, Valentina masih memiliki hak 50 persen dari harta itu. “Tidak untuk klien kami semua. Ini masyarakat juga harus tahu agar tidak bias. Ada juga 14 aset sudah dijual ke pihak lain, walaupun sudah masuk sita jaminan. Ya nanti tinggal kita hitung karena semua aset itu sudah diappraisal. Sisanya tetap lelang,” papar Lardi.

Meski begitu  dia tidak menampik, bila ada peluang hukum yang bisa menjalankan sesuai permintaan kliennya.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Valentina tetap berpedoman bila semua harta yang dimaksud bukanlah gono gini. “Makanya itu, saya juga tidak ambil uang yang disebut – sebut menjadi bagian saya, 50 persen itu yang sekarang jadi konsinyasi di PA Tuban. Saya tidak melelang harta saya sendiri, apalagi menjaminkan ke bank,” ungkapnya.

Dia juga menyinggung  tentang jumlah aset yang diumumkan untuk dilelang adalah sekitar 40 bangunan berbentuk rumah dan ruko. 

“Lha mereka tahu darimana ada aset segitu? Darimana datanya? Itu banyak milik orang lain. Bukan milik saya. Lagipula yang benar, harusnya adalah sita marital dan harusnya dibekukan. Bukan sita jaminan,” terang dia. (@ji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.