Perkara Menantu Tega Pidanakan Mertuanya, Memasuki Sidang Perdana

Sidang perdana perkara menantu pidanakan mertua, digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dengan agenda pembacaan dakwaan (ft.cholil)
Sidang perdana perkara menantu pidanakan mertua, digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dengan agenda pembacaan dakwaan (ft.cholil)

MALANG (SurabayaPost.id) – Perkara menantu yang tega mempidanakan mertuanya akhirnya memasuki sidang perdana. Sidang tersebut digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (18/10/2022).

Sidang yang dilakukan secara daring itu dipimpin ketua majelis hakim Amin Imanuel Bureni, SH, MH dengan dua hakim anggota. Selain itu, diruang persidangan juga hadir Penasehat hukum terdakwa, yakni Suhendro Priyadi, SH, MH. Sedangkan terdakwa Bambang Sugiarto (72) menghadiri persidangan melalui virtual di Kejaksaan Negeri Kepanjen beserta Jaksa penuntut umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH. Sementara menantu Bambang dalam hal ini pelapor, Beni Jaya (38), memilih tidak hadir.

Suhendro Priyadi, SH, MH, kuasa hukum Bambang Sugiarto (ft.cholil)
Suhendro Priyadi, SH, MH, kuasa hukum Bambang Sugiarto (ft.cholil)

Dari hasil sidang hari ini, Suhendro Priyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan surat dakwaan sebelum menentukan langkah yang harus diambil berikutnya.

“Saya kan belum terima surat dakwaan. Nanti saya lihat dulu surat dakwaannya, kalau memang ada cacatnya atau bagaimana, saya sampaikan esepsi,” kata Suhendro, Selasa (18/10/2022) usai persidangan.

Suhendro menambahkan, kliennya memang diberikan kesempatan satu kali oleh majelis hakim untuk mengajukan esepsi. “Kalau tidak ada, ya lanjut ke pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

Suhendro pun meminta kepada majelis hakim agar melaksanakan sidang secara tatap muka langsung. Hal itu mengingat usia kliennya yang sudah tua. “Dikhawatirkan, hal-hal yang disampaikan majelis hakim tidak dapat diterima dengan baik oleh klien saya,”ujar Suhendro sembari menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

Bambang Sugiarto (72) bersama putri sulungnya, Maya Sugiarto (ft.cholil)
Bambang Sugiarto (72) bersama putri sulungnya, Maya Sugiarto (ft.cholil)

Apa yang disampaikan Suhendro juga diamini perwakilan keluarga Bambang Sugiarto, Maya Sugiarto (putri sulung terdakwa). Pihak keluarga menginginkan agar sidang dilaksanakan secara konvensional.

“Pendengaran papa tidak terlalu jelas, kalau ditanya-tanya takut gak nyampai,” tutur Maya.

Di sisi lain, Maya mengungkapkan, beberapa hari yang lalu Beni sempat bertandang ke kediaman Bambang. Beni yang awalnya datang baik-baik, tiba-tiba menjadi provokatif. Namun akhirnya persoalan itu bisa diredam pihak keluarga.

“Kami berharap masalah ini segera tuntas,”tandasmya. (Lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.