Pertama Kalinya, Kejari Kota Malang Melaksanakan RJ Rehab Medis Dalam Perkara Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko (kiri) didampingi Kasi Pidum Kusbiantoro dalam pelaksanaan Restorative Justice rehab medis terhadap tersangka pengguna Narkoba (ft.cholil)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko (kiri) didampingi Kasi Pidum Kusbiantoro dalam pelaksanaan Restorative Justice rehab medis terhadap tersangka pengguna Narkoba (ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan kebijkan Restoratif Justice (RJ) bagi seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Malang. Restoratif berupa rujukan rehabilitasi ke rumah sakit jiwa di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH mengatakan bahwa restoratif justice rehab medis diberikan lantaran terdakwa terindikasi baru sekali ini menggunakan narkotika. Tersangka termasuk dalam pengguna narkotika untuk di rehabilitasi.

“Kita berlakukan rehabilitasi terhadap M Kurniawan, namun bukan berarti kita hentikan kasusnya,” ujar Kajari Edy Winarko didamping Kasi Pidum Kusbiantoro disela pelaksanaan RJ Rehabilitasi Medis.

Pelepasan baju tahanan olh tersangka M Kurniawan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko serta Kasi Pidum Kusbiantoro (ft.cholil)
Pelepasan baju tahanan olh tersangka M Kurniawan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko serta Kasi Pidum Kusbiantoro (ft.cholil)

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa terdakwa mengaku menggunakan narkoba baru sekali. Alasannya untuk dopping stamina saat bekerja.

“Kita lakukan perkara itu dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara mengirimkan tersangka ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang untuk menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan,” terangnya.

Menurutnya, berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekspose terhadap permohonan penghentian penuntutan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI.

M Kurniawan (baju putih) usai pelaksanaan Restorative Justice untuk selanjutnya dikirim menuju RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang
M Kurniawan (baju putih) usai pelaksanaan Restorative Justice untuk selanjutnya dikirim menuju RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang

“Kita memperoleh persetujuan untuk dilakukan RJ Rehab medis terhadap perkara itu,” imbuh dia.

Ia menjelaskan berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu merupakan pecandu narkotika bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih satu gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika.

M Kurniawan dikirim menuju RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani rehabilitasi medis
M Kurniawan dikirim menuju RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani rehabilitasi medis

Setelah diambil dari tahanan Polresta Malang Kota, tersangka Kurniawan langsung dikirim ke RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

“Pelaksanaan Restorative Justice yang kita lakukan terhadap tersangka pengguna atau pecandu narkotika merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Kejari Kota Malang,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko (kiri) didampingi Kasi Pidum Kusbiantoro, memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko (kiri) didampingi Kasi Pidum Kusbiantoro, memberikan keterangan kepada wartawan (ft.cholil)

Ia pun berharap, dengan adanya upaya Restorative Justice tersebut,tersangka M Kurniawan dapat terlepas dari kecanduan narkotika. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.