Pj Walikota Malang Apresiasi Perda Perpustakaan

Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat memberikan keterangan usai penyampaian pendapat akhir Ranperda penyelenggaraan perpustakaan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (04/03/2024).
Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat memberikan keterangan usai penyampaian pendapat akhir Ranperda penyelenggaraan perpustakaan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (04/03/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas disahkannya Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Perpustakaan.

Hal tersebut disampaikan Wahyu Hidayat dalam Penyampaian Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (06/03/2024).

Wahyu menyebut, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu fungsi DPRD Kabupaten / Kota adalah Pembentukan Peraturan Daerah Kota / Kabupaten.

“Atas dasar itulah, sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat dimaksud, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dapat disetujui,” ujarnya.

“Rancangan Peraturan Daerah ini masih dalam proses lebih lanjut untuk segera diundangkan,” imbuh dia.

Menurutnya, penyelenggaraan Peraturan Daerah diarahkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945.

“Sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka diperlukan Penyelenggaraan Perpustakaan yang diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan di era digital ini, pihaknya akan mulai menyesuaikan. “Tentu, ada kebutuhan yang perlu dilengkapi. Ada standarisasi dan Perpustakaan harus jemput bola,” jelasnya.

Baginya, membaca adalah bagian dari ilmu pengetahuan dan akan ada penyesuaian untuk disinkronkan dengan digitalisasi agar Perpustakaan dapat diminati.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan arah, landasan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan secara komperhensif,” pungkas Mantan Sekda Kabupaten Malang tersebut. (*)

Baca Juga:

  • Pamit, Pj Walikota Iwan Kurniawan Bangga Memimpin Kota Malang
  • Pj. Walikota Iwan Siap Kawal Industri Gim Lokal Kota Malang di Tingkat Nasional
  • Didukung APBD Provinsi, Pj. Walikota Iwan Kurniawan Optimis Penanganan Banjir Suhat Teratasi
  • Dukung Progress Penurunan ATS, Pj. Walikota Iwan Rancang Program Motivasi untuk Anak Tidak Sekolah
  • Menelisik Potensi Design Grafis Kota Malang, Begini Kata Pj Iwan Kurniawan
  • Terima Penghargaan di Pembubaran Ad-hoc KPU, Pj Walikota Malang Iwan Kurniawan Beri Sambutan “Tak Biasa”
  • Diskusi Bersama Awak Media, Pj Wali Kota Malang Sebut Media Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Daerah
  • Rancangan Awal RKPD 2026, Pj. Walikota Malang Fokus Penguatan Transformasi Ekonomi Inklusif
  • Pj Walikota Rencanakan Fokus Penataan Zona, Revitalisasi Kayutangan Heritage Masuk Program 2026
  • Terkait Revitalisasi Pasar Besar, Pj. Walikota Malang Tegaskan Persiapan Terus Dilakukan