MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi atas disahkannya Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Perpustakaan.
Hal tersebut disampaikan Wahyu Hidayat dalam Penyampaian Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (06/03/2024).
Wahyu menyebut, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu fungsi DPRD Kabupaten / Kota adalah Pembentukan Peraturan Daerah Kota / Kabupaten.
“Atas dasar itulah, sebagai wujud nyata kebersamaan kita semua dalam melaksanakan amanat dimaksud, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dapat disetujui,” ujarnya.
“Rancangan Peraturan Daerah ini masih dalam proses lebih lanjut untuk segera diundangkan,” imbuh dia.
Menurutnya, penyelenggaraan Peraturan Daerah diarahkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang 1945.
“Sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka diperlukan Penyelenggaraan Perpustakaan yang diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan di era digital ini, pihaknya akan mulai menyesuaikan. “Tentu, ada kebutuhan yang perlu dilengkapi. Ada standarisasi dan Perpustakaan harus jemput bola,” jelasnya.
Baginya, membaca adalah bagian dari ilmu pengetahuan dan akan ada penyesuaian untuk disinkronkan dengan digitalisasi agar Perpustakaan dapat diminati.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan arah, landasan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan secara komperhensif,” pungkas Mantan Sekda Kabupaten Malang tersebut. (*)