Pj. Walikota Malang Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU

Pj, Walikota Malang, Iwan Kurniawan. (Sumber Prokompim)
Pj, Walikota Malang, Iwan Kurniawan. (Sumber Prokompim)

Guna mempercepat penyerahan PSU, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menggelar Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasrana, Sarana dan Utiljtas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, di Malang Creative Center, Kamis (7/11/2024).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, S.T, MM yang diikuti oleh para pengembang perumahan di Kota Malang. Narasumber kegiatan ini ialah Ketua Satgas Direktorat Koordinasi Supervisi wilayah III KPK RI serta jajaran pejabat KPK lainnya.

“Karena itulah ini dilakukan satu dorongan secara terus menerus supaya PSU ini dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu di Kota Malang utamanya semuanya sudah clean and clear. Karena PSU itu harus selalu terus kita sosialisasikan kemudian implementasinya harus terus dikawal ketat seperti ini,” beber sekda Erik.

Sekda Erik menyebut bahwa pengelolaan PSU mengalami problematika kompleks. “Kami menyusun Perda itu pada 2013. Ini berangkat dari keprihatinan saya pada saat itu, bagaimana supaya PSU Kota Malang itu bisa tertata, terkontrol , dan terpelihara. Karena banyak warga masyarakat yang komplain ke kami. Misalnya, jalannya lubang, jalannya belum terpelihara, dan setelah kami turun kesana ternyata PSU-nya belum terserahkan, belum tercatat sebagai aset pemerintah,” urai Sekda Erik.

Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasrana, Sarana dan Utiljtas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, di Malang Creative Center, Kamis 7 November 2024. (Sumber Prokompim)
Sosialisasi Percepatan Penyerahan Prasrana, Sarana dan Utiljtas dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Malang, di Malang Creative Center, Kamis 7 November 2024. (Sumber Prokompim)

Selain itu, problem penyerahan PSU juga bersumber dari manajemen pengembang perumahan. “Bisnis pengembangan perumahan yang dilakukan developer itu rata-rata dari start sampai benar-benar tuntas itu butuh puluhan tahun, bisa 5 tahun bisa 10 tahun. Masa-masa perjalanan satu penataan perumahan ini kemudian keberlangsungannya sering terpotong. Terpotong itu pengembang perumahanya bisa jadi ganti generasi, ganti pengurus, manajernya berganti. Seringkali kalau zaman dulu berkas-berkas masih konvensional, sehingga menelusurinya pun perlu satu effort lebih,” terangnya.

Terakhir, dalam kegiatan ini juga diserahkan penghargaan kepada 10 Pengembang Perumahan di Kota Malang yang patuh dan telah menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kota Malang. Serta penyerahan sertifikat PSU dari Kantor Pertanahan Kota Malang kepada Pemerintah Kota Malang. (Hms*)